Penyiraman Air Keras
Misteri 4 Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Komnas HAM Bilang Minim Transparansi
Namun keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrei belum pernah diperlihatkan kepada publik, termasuk Komnas HAM
Pramono menyayangkan peluang untuk membangun transparansi justru tidak dimanfaatkan secara maksimal. Ia menilai kondisi ini dapat memicu keraguan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini baru soal transparansi, belum bicara akuntabilitas. Tapi sejak awal saja sudah tidak terbuka, itu yang jadi catatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan sinyal positif terhadap Komnas HAM RI terkait rencana pemeriksaan keempat terdakwa tersebut.
Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari menjelaskan kewenangan atas para terdakwa telah beralih kepada Hakim Ketua yang menyidangkan perkara para terdakwa.
Hal itu terhitung mulai Jumat (17/4/2026) setelah Berkas Perkara dilimpahkan sehari sebelumnya.
"Sehingga jika ada kepentingan terkait dengan para Terdakwa bisa mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).
Keempat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL) rencananya akan mulai disidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) mendatang.
Oditur militer II-07 Jakarta mendakwa mereka dengan pasal berlapis.
Oditur militer menggunakan Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan primer.
Selain itu, oditur militer menggunakan pasal yang didakwakan adalah Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan subsidair.
Selanjutnya, oditur militer menggunwkan Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (turut serta melakukan tindak pidana) pada dakwaan lebih subsidair..
Andrie dan KontraS tak Akan Hadiri Sidang,Dugaan Pelaku 16 Orang
Motif dendam pribadi di balik kasus penyerangan dengan cara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai janggal.
Pihak Andrie Yunus menegaskan tidak akan hadir pada sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
Hal itu disampaikan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di depan Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada, Jumat, (17/4/2026).
“Saya rasa tidak. Jadi untuk itu kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anggota-Bais-TNI-penyiram-air-keras-Andrie-Yunus.jpg)