Berita Viral

Mencuatnya Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Kota Cirebon, Berikut Klarifikasinya

Anggota DPRD HSG memenuhi panggilan Polres Cirebon Kota pada Rabu, 22 April 2026, didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Istimewa
Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kuwu Kedungdaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kuwu Kedungdaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mencuat ke publik setelah kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini SH MKn dan Philipus Basten Inuhan SH, membeberkan sejumlah petunjuk awal, Rabu (22/4/2026).

Mereka menegaskan bahwa proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang.

Kuasa hukum Kuwu Kedungjaya telah menempuh berbagai jalur hukum:

- Badan Kehormatan Dewan (BKD): untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

- Partai politik terkait: sebagai bentuk pengaduan internal agar ditangani sesuai mekanisme organisasi.

- Kepolisian: untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.
Kuasa hukum berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta menghindari berkembangnya spekulasi di masyarakat.

Klarifikasi dari Pihak Terlapor

Anggota DPRD HSG memenuhi panggilan klarifikasi di Mako Polres Cirebon Kota pada Rabu, 22 April 2026, didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman.

Usai pemeriksaan, Furqon menegaskan bahwa kehadiran kliennya adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

Ia menekankan bahwa substansi perkara sebenarnya berkaitan dengan ranah privat dan tidak semestinya menjadi konsumsi publik.

Furqon membantah keras tuduhan perselingkuhan.

Menurutnya, kliennya telah menjawab sepuluh pertanyaan penyidik dengan jelas dan lancar.

Ia menilai tuduhan yang dilayangkan pengadu tidak berdasar.

Pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini masih sebatas klarifikasi awal.

Dimensi Publik dan Privat

Kuasa hukum HSG menekankan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Musyawarah dianggap sebagai langkah utama dalam penyelesaian masalah privat.

Ia juga menyoroti beredarnya foto dan percakapan yang dikaitkan dengan kasus tersebut, yang menurutnya dapat menimbulkan dimensi hukum berbeda.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, membenarkan adanya laporan yang tengah ditangani.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap aduan yang masuk.

Kasus ini bermula dari polemik rumah tangga yang menyeret dugaan hubungan terlarang antara seorang perempuan dengan oknum anggota DPRD Kota Cirebon.

Karena melibatkan pejabat publik, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel telah tayang di Tribun Jabar

Ringkasan Berita:Anggota DPRD Cirebon

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved