Berita Viral
Mencuatnya Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Kota Cirebon, Berikut Klarifikasinya
Anggota DPRD HSG memenuhi panggilan Polres Cirebon Kota pada Rabu, 22 April 2026, didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon berinisial HSG dengan istri Kuwu Kedungdaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, mencuat ke publik setelah kuasa hukum Kuwu Kedungjaya, Medira Anggraini SH MKn dan Philipus Basten Inuhan SH, membeberkan sejumlah petunjuk awal, Rabu (22/4/2026).
Mereka menegaskan bahwa proses pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang.
Kuasa hukum Kuwu Kedungjaya telah menempuh berbagai jalur hukum:
- Badan Kehormatan Dewan (BKD): untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
- Partai politik terkait: sebagai bentuk pengaduan internal agar ditangani sesuai mekanisme organisasi.
- Kepolisian: untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.
Kuasa hukum berharap proses hukum dapat memberikan kepastian serta menghindari berkembangnya spekulasi di masyarakat.
Klarifikasi dari Pihak Terlapor
Anggota DPRD HSG memenuhi panggilan klarifikasi di Mako Polres Cirebon Kota pada Rabu, 22 April 2026, didampingi kuasa hukumnya, Furqon Nurzaman.
Usai pemeriksaan, Furqon menegaskan bahwa kehadiran kliennya adalah bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
Ia menekankan bahwa substansi perkara sebenarnya berkaitan dengan ranah privat dan tidak semestinya menjadi konsumsi publik.
Furqon membantah keras tuduhan perselingkuhan.
Menurutnya, kliennya telah menjawab sepuluh pertanyaan penyidik dengan jelas dan lancar.
Ia menilai tuduhan yang dilayangkan pengadu tidak berdasar.
Pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini masih sebatas klarifikasi awal.
Dimensi Publik dan Privat
Kuasa hukum HSG menekankan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Musyawarah dianggap sebagai langkah utama dalam penyelesaian masalah privat.
Ia juga menyoroti beredarnya foto dan percakapan yang dikaitkan dengan kasus tersebut, yang menurutnya dapat menimbulkan dimensi hukum berbeda.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, M. Aris Hermanto, membenarkan adanya laporan yang tengah ditangani.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap aduan yang masuk.
Kasus ini bermula dari polemik rumah tangga yang menyeret dugaan hubungan terlarang antara seorang perempuan dengan oknum anggota DPRD Kota Cirebon.
Karena melibatkan pejabat publik, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Tribun Jabar
Ringkasan Berita:Anggota DPRD Cirebon
| UPDATE Kasus Pembunuhan Putri Apriyani, Eks Anggota Polri Alvian Sinaga Dituntut Hukuman Berat |
|
|---|
| SOSOK Jon Young Saragi, Putra Sumut Jabat Kapendam IV/Diponegoro |
|
|---|
| SOSOK dan Sepak Terjang John Kei Kembali Sorotan setelah Keponakannya Membunuh Nus Kei di Bandara |
|
|---|
| PENGEMBALIAN Rp28 Miliar Milik CU Gereja Aek Nabara Tuntas, Sr Natalia Ucap Syukur dan Terima Kasih |
|
|---|
| PROFIL Febrio Nathan Kacaribu, Putra Kelahiran Sidikalang Dairi, Jabat Komisaris Non Independen BNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Cirebon-Selingkuh.jpg)