Berita Viral

PENGEMBALIAN Rp28 Miliar Milik CU Gereja Aek Nabara Tuntas, Sr Natalia Ucap Syukur dan Terima Kasih

PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk mengumumkan telah mengembalikan seluruh uang Credit Union (CU) Gereja Aek Nabara, Labuhanbatu

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KASUS UANG AEK NABARA TUNTAS: PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk mengumumkan telah mengembalikan seluruh uang Credit Union (CU) Gereja Aek Nabara, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), sebesar Rp 28 miliar yang digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Tuntasnya pengembalian seluruh dana Rp 28 miliar disampaikan oleh Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/4/2026). 

Dia mengatakan pegawai bank BNI 46 itu mengaku sebagai pengganti Andi selaku Kepala Kas KCP BNI 46 Aek Nabara. "Di sinilah mulai saya curiga karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan," jelasnya.

Suster Natalia pun kaget ketika pegawai tersebut mengatakan, Andi sudah tidak lagi menjadi pegawai BNI 46.

Kekagetannya semakin memuncak ketika menyatakan bahwa produk investasi yang sempat ditawarkan oleh Andi ternyata bukanlah produk resmi dari BNI 46. 

Bahkan, Suster Natalia mengaku sampai pingsan ketika mengetahui hal tersebut. “Saya tidak paham apa yang terjadi, karena saat itu, ada kira-kira 5 menit saya tidak sadarkan diri,” ucapnya.

Modus Pelaku

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Rahmat Budi Handoko, menuturkan modus dari Andi dalam melakukan penggelapan berawal dari investasi fiktif yang ditawarkan pelaku terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus dilakukan sejak tahun 2019. Adapun pelaku memberikan iming-iming berupa bunga tinggi terhadap korban terkait investasi yang ditawarkan.

Tak tanggung-tanggung, Andi menawarkan bunga hingga 8 persen terkait investasi tersebut. Padahal rata-rata bunga deposito perbankan berkisar 3-4 persen.

Selama aksinya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan bilyet deposito, meniru tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi, keluarga, dan perusahaan.

Kombes Rahmat menuturkan uang milik umat gereja tersebut diduga digunakan pelaku untuk beberapa investasi seperti pembangunan pusat olahraga di Labuhanbatu. Kemudian, uang juga diduga digunakan untuk membangun kebun binatang mini atau mini zoo, dan kafe di wilayah yang sama.

Adapun pembangunan itu diduga atas nama perusahaan istri Andi, Camelia Rosa. "Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang Sport Center, Kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka," kata Rahmat pada Senin (30/3/2026) lalu, dikutip dari Tribun Medan.

Rahmat mengungkapkan pihaknya akan mengajukan izin penyitaan aset pelaku ke pengadilan. Sehingga, dia menegaskan belum ada penyitaan secara resmi oleh Polda Sumut terhadap aset milik pelaku. "Sementara belum. Tapi memang sudah kami ketahui. Tadi berdasarkan pengakuan dari tersangka ada beberapa aset yang akan nanti kami amankan nanti," ujarnya.

Andi dan istrinya resmi menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Pasalnya, di saat yang bersamaan, mereka sudah melarikan diri ke Australia.

Singkat cerita, pihak keluarga pun berhasil membujuk Andi dan istrinya untuk pulang ke Indonesia setelah diterbitkannya red notice oleh pihak Interpol. Mereka lantas tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut pada Senin (30/3/2026). "Kemudian juga kita koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga, dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif bersedia untuk kembali ke Indonesia," katanya.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel sebelumnya dengan judul: Suster Natalia Berterima Kasih ke Presiden Pengembalian Uang Rp 28 M Milik Gereja Aek Nabara Rampung

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved