Berita Nasional
10 Tugas Kerja Manajer Kopdes Merah Putih, Lengkap Perkiraan Gaji Ketua hingga Pengurus
Para manajer yang terpilih nantinya akan memimpin tenaga kerja yang berasal langsung dari masyarakat desa setempat.
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah membuka rekrutmen besar-besaran untuk Manajer Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dengan total kebutuhan mencapai 30.000 orang.
Saat ini, proses pendaftaran seleksi masih berlangsung dan akan berlanjut hingga tahap pengumuman kelulusan yang dijadwalkan pada Juni 2026.
Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa rekrutmen ini bertujuan untuk mengelola unit Kopdes Merah Putih secara lebih profesional.
Para manajer yang terpilih nantinya akan memimpin tenaga kerja yang berasal langsung dari masyarakat desa setempat.
Karena itu, pemahaman mendalam mengenai kondisi dan karakteristik wilayah kerja menjadi syarat penting dalam menjalankan tugas.
Setelah dinyatakan lolos seleksi awal, peserta akan mengikuti program pelatihan khusus yang berfokus pada manajerial dan perkoperasian.
Pelatihan tersebut akan berlangsung selama dua bulan untuk membekali calon manajer dengan keterampilan yang dibutuhkan.
Materi pelatihan dirancang agar peserta mampu memahami pengelolaan koperasi secara menyeluruh dan terstruktur.
Dengan bekal tersebut, diharapkan mereka dapat menjalankan peran secara efektif di Kopdes Merah Putih.
Pada akhirnya, lulusan pelatihan diharapkan mampu mengimplementasikan seluruh ilmu yang diperoleh untuk memajukan koperasi di wilayah masing-masing.
Tugas Manajer Kopdes Merah Putih
Manajer Kopdes Merah Putih merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Berstatus sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan kontrak awal dua tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota membagikan informasi tentanv tugas Manajer Kopdes Merah Putih, berikut daftarnya:
1. Mengelola operasional harian
Manajer Kopdes Merah Putih harus memastikan gerai dibuka dan ditutup tepat waktu serta memastikan semua fasilitas koperasi berfungsi dengan baik.
2. Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajer Kopdes Merah Putih harus mengatur jadwal kerja staf koperasi.
Mereka juga harus melatih staf, menilai kinerja, dan memotivasi tim di koperasinya bertugas untuk mencapai target penjualan.
3. Pengawasan Stok (Inventory)
Manajer Kopdes Merah Putih harus memantau pasokan barang (restock) serta mengawasi penerimaan barang dan stok opname.
4. Analisa Penjualan
Manajer Kopdes Merah Putih harus memantau laporan penjualan harian, mingguan, dan bulanan.
Data penjualan itu dievaluasi guna memonitoring apakah target tercapai.
5. Implementasi Promosi
Selain penjualan, Manajer Kopdes Merah Putih juga harus memastikan program promosi dari kantor pusat berjalan dengan benar, termasuk menyangkut pengaturan pajangan barang (visual merchandising).
6. Pencapaian Target Profit
Manajer Kopdes Merah Putih juga bertanggung jawab menumbuhkan omzet toko sampai mengendalikan biaya operasional tetap efisien.
7. Kepuasan Pelanggan
Sebagai Manajer Kopdes Merah Putih, mereka juga harus menangani keluhan pelanggan yang tidak bisa dituntaskan bawahannya.
Selain itu, manajer juga harus memastikan standar pelayanan. koperasi tetap tinggi.
8. Keamanan dan Kehilangan
Manajer Kopdes Merah Putih Tidak hanya jual beli, Manajer Kopdes Merah Putih juga harus menekan risiko pencurian dan kerusakan barang-barang toko.
9. Kepatuhan SOP
Manajer juga wajib menjamin semua staf koperasi bekerja seusai standard operating procedure (SOP).
10. Laporan Periodik
Manajer Kopdes Merah Putih harus menyusun laporan pertanggungjawaban terkait kinerja toko.
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Masih Dikaji
Sejauh ini, pemerintah belum menentukan besaran gaji Manajer Kopdes Merah Putih.
Wakil Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Tedi Bharata mengatakan, pihaknya tengah menggodok skema besaran gaji untuk Manajer Kopdes Merah Putih.
"PKWT kan ada aturannya. Kita tidak asal memberikan gaji. Jadi don't worry," jelas Tedi, dikutip dari Kontan, Senin (20/4/2026).
Pemerintah masih menimang dan mematangkan pembayaran gaji bagi calon pendaftar yang nantinya diterima menjadi manajer Kopdes.
Selain itu, pendaftaran dan seleksi masih berlangsung, pemerintah masih mempunyai waktu mematangkan skema gaji hingga Juni 2026.
"Nanti Juni baru sudah pengumuman yang diterima rencananya begitu," tandas Tedi.
Lalu berapa perkiraan gaji nya?
Meskipun pemerintah belum merinci secara resmi besaran gaji, sejumlah informasi menyebutkan kisaran honorarium berada di angka Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan.
Besaran ini dapat berbeda tergantung lokasi penempatan dan skala koperasi yang dikelola.
Selain gaji, peserta juga berpeluang mendapatkan pelatihan profesional, pengalaman kerja di sektor publik, serta kesempatan berkontribusi langsung dalam pembangunan ekonomi desa.
Sementara itu mengutip dari laman koperasi.or.id, kisaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih berdasarkan jabatannya:
Ketua Koperasi
Bagi Ketua Koperasi, honor per bulan antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000, tergantung skala operasional dan beban kerja harian. Ketua juga bisa memperoleh tambahan insentif jika berhasil mencapai target tertentu.
Sekretaris
Menerima honor bulanan sekitar Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000. Tugas administratif dan dokumentasi rapat menjadi pertimbangan utama dalam pemberian kompensasi ini.
Bendahara
Honor berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan, mengingat tanggung jawab pengelolaan keuangan dan pelaporan cukup besar. Tambahan insentif dapat diberikan jika pelaporan keuangan dilakukan tepat waktu dan akurat.
Pengurus Harian Lainnya
Sementara pengurus harian diberikan honor rutin dalam kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung peran fungsional dan intensitas keterlibatan dalam kegiatan koperasi.
Pengurus Nonharian
Selain itu, pengurus nonharian tidak mendapat gaji tetap, tetapi memperoleh insentif per kegiatan atau rapat yang dihadiri, biasanya sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000 per pertemuan.
Pengawas Koperasi
Menerima insentif evaluatif per kuartal (tiga bulanan) dalam kisaran Rp500.000 hingga Rp1.500.000, tergantung kontribusi terhadap audit internal dan pengawasan jalannya koperasi.
Besaran honor ini bukan hak tetap, melainkan bentuk penghargaan yang diberikan koperasi berdasarkan kemampuan finansial dan hasil evaluasi tahunan.
Jika kondisi keuangan koperasi belum sehat, honorarium bisa ditunda, dikurangi, atau ditiadakan berdasarkan keputusan rapat.
Artikel sudah tayang di Kompas
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pengacara Roy Suryo Menolak RJ, Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Dihentikan |
|
|---|
| Emosi Rismon Sianipar Semprot Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Nyampai Gak Ilmumu |
|
|---|
| Bahlil Sebut Temukan Harta Karun Baru di Kutai Kaltim, Ungkap Cadangan Gas Super Besar |
|
|---|
| DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi UU, Berikut Poin Pentingnya |
|
|---|
| Blak-blakan Menteri ESDM, Bahlil Sebut Harga Elpiji 3 Kg Tidak Naik dan Stok Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KOPERASI-Suasana-Koperasi-Kelurahan-Merah-Putih-di.jpg)