Tambah Daya PLN
Berlaku hingga 28 April 2026 Cara Mendapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN
PLN memberikan diskon tambah daya 50 persen. Diskon penambahan daya ini berlaku 15–28 April 2026.
Daya listrik 900 VA menjadi 5500 VA: Harga normal Rp 4.457.400 menjadi Rp 2.228.700.
Daya listrik 900 VA menjadi 7700 VA: Harga normal Rp 6.589.200 menjadi Rp 3.294.600.
3. Daya 1300 VA
Daya listrik 1300 VA menjadi 2200 VA: Harga normal Rp 843.300 menjadi Rp 421.650.
Daya listrik 1300 VA menjadi 3500 VA: Harga normal Rp 2.131.800 menjadi Rp 1.065.900.
Daya listrik 1300 VA menjadi 4400 VA: Harga normal Rp 3.003.900 menjadi Rp 1.501.950.
Daya listrik 1300 VA menjadi 5500 VA: Harga normal Rp 4.069.800 menjadi Rp 2.034.900.
Daya listrik 1300 VA menjadi 7700 VA: Harga normal Rp 6.201.600 menjadi Rp 3.100.800.
4. Daya 2200 VA
Daya listrik 2200 VA menjadi 3500 VA: Harga normal Rp 1.259.700 menjadi Rp 629.850.
Daya listrik 2200 VA menjadi 4400 VA: Harga normal Rp 2.131.800 menjadi Rp 1.065.900.
Daya listrik 2200 VA menjadi 5500 VA: Harga normal Rp 3.197.700 menjadi Rp 1.598.850.
Daya listrik 2200 VA menjadi 7700 VA: Harga normal Rp 5.329.500 menjadi Rp 2.664.750.
5. Daya 3500 VA
Daya listrik 3500 VA menjadi 4400 VA: Harga normal Rp 872.100 menjadi Rp 436.050.
Daya listrik 3500 VA menjadi 5500 VA: Harga normal Rp 1.938.000 menjadi Rp 969.000.
Daya listrik 3500 VA menjadi 7700 VA: Harga normal Rp 4.069.800 menjadi Rp 2.034.900.
6. Daya 4400 VA
Daya listrik 4400 VA menjadi 5500 VA: Harga normal Rp 1.065.900 menjadi Rp 532.950.
Daya listrik 4400 VA menjadi 7700 VA: Harga normal Rp 3.197.700 menjadi Rp 1.598.850.
7. Daya Sebelum 5500 VA
Daya listrik 5500 VA menjadi 7700 VA: Harga normal Rp 2.131.800 menjadi Rp 1.065.900.
Tarif listrik per kWh pekan ini, telah diputuskan tidak mengalami penyesuaian.
Tarif listrik yang berlaku masih mengacu harga listrik kuartal II-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, keputusan mempertahankan tarif listrik telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi terkini.
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Penetapan Tarif listrik April 2026
Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan.
Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
- Kurs: Rp 16.743,46 per dollar AS
- ICP: 62,78 dollar AS per barel
- Inflasi: 0,22 persen
- HBA: 70 dollar AS per ton
Meskipun secara perhitungan harga listrik berpotensi berubah, tapi diputuskan tarif listrik per kWh sekarang tetap, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Selain menjaga daya beli masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Lalu, berapa tarif listrik per kWh terbaru yang berlaku saat ini?
Tarif listrik per kWh pada 20-26 April 2026
Untuk diketahui, tarif listrik PLN yang berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar sama sesuai golongan daya. Perbedaannya hanya terletak pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sebelum digunakan, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan.
Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh pada 20-26 April 2026:
1. Rumah tangga non-subsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
2. Bisnis dan pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh
3. Pelanggan subsidi
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
900 VA RTM: Rp 1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
≥3.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah tarif listrik per kWh pada 20-26 April 2026 untuk semua golongan pelanggan PLN, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Baca juga: Bongkar Korupsi Proyek Tol Medan-Binjai 1,1 Triliun, Kejati Periksa 15 Orang, Kantor BPN Digeledah
Baca juga: 2 Pelaku Pembunuhan Nus Kei hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman Mati
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber:Tribunnews.com/ kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DISKON-TARIF-LISTRIK-Warga-melakukan-pengisian-ulang-token-listrik-PLN.jpg)