Berita Viral
2 Pelaku Pembunuhan Nus Kei hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis Terancam Hukuman Mati
Dua pelaku pembunuhan Nus Kei hingga tewas dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi serta alat bukti guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Baca juga: Perkara Bupati Bagi-bagi THR, Perwira Polisi hingga Jaksa Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Dana Suap
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Di antaranya Pasal 459 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta ketentuan terkait tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodasi seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang masih terus berkembang.
*/tribun-medan.com -
artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuh-Nus-kei.jpg)