Kasus Korupsi
Perkara Bupati Bagi-bagi THR, Perwira Polisi hingga Jaksa Diperiksa, KPK Telusuri Aliran Dana Suap
penyidik memeriksa AKP Muslim yang bertugas di Polda Bengkulu serta Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong.
TRIBUN-MEDAN.com - Suap dalam bentukTunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari diduga mengalir ke sejumlah aparat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa perwira polisi hingga jaksa.
Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Baca juga: TERBONGKAR Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai Rizal di Medan, KPK Sita Rp 2 Miliar dan Logam Mulia
Pada Selasa (21/4/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur aparat penegak hukum guna mendalami dugaan aliran dana.
Baca juga: Pengakuan Noel Ebenezer, Kaget Usai Kembalikan 3 M ke Rekening Penampungan KPK
Pemeriksaan maraton ini dilangsungkan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan kelima saksi tersebut untuk menelusuri ke mana saja muara uang panas hasil suap proyek bermuara.
"Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Adapun kelima saksi yang diperiksa KPK hari ini terdiri dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintahan.
Dari unsur kepolisian, penyidik memeriksa AKP Muslim yang bertugas di Polda Bengkulu serta Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong.
Jaksa Bengkulu
Sementara dari unsur kejaksaan, KPK memanggil Marjek Ravilo selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya yang merupakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Selain aparat penegak hukum, penyidik juga memeriksa seorang PNS bernama Nia yang bertugas di Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Pendalaman mengenai bagi-bagi uang berkedok THR ini sangat beralasan dan sejalan dengan temuan awal KPK.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret 2026 lalu, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.
Keduanya disangkakan menerima suap dari tiga orang kontraktor swasta setelah mengatur plotting proyek fisik senilai total Rp 91,13 miliar di Dinas PUPRPKP.
Dalam paparan perkaranya, KPK secara gamblang menyebutkan bahwa motif di balik permintaan fee atau uang ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek tersebut didasari oleh tingginya kebutuhan sang bupati menjelang Hari Raya Lebaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-rejang-lebong-ditahan.jpg)