Berita Viral
SOSOK Oknum Jaksa Diduga Lakukan Pelecehan Hingga Dilaporkan Stafnya, Kejati Tunggu Proses Hukum
Kini, Terlapor DYA sudah dipindahtugaskan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok oknum jaksa diduga lakukan pelecehan hingga dilaporkan stafnya.
Kejati tunggu proses hukum terhadap oknum jaksa di Kota Surabaya berinisial DYA itu.
DYA dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Baca juga: PENYESALAN Fadly Alberto Layangkan Tendangan Kungfu ke Lawan, Siap Terima Sanksi: Bodoh
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya saat masih bertugas di lingkungan kejaksaan.
Laporan korban itu, telah dibuat sejak 2024 berdasarkan Laporan Polisi (LP) Bernomor: LP/ B/ 574 /VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang dibuat Jumat (14/5/2024) malam.
DYA disebut-sebut beraksi saat dirinya menjabat Kasi Datun Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Baca juga: Dari Tembung Sampai Pakpak Bharat, Perjuangan Orangtua Antar Anak Ikut UTBK di USU
Sementara korban merupakan salah satu staf pendukung Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Korban diketahui berstatus pegawai honorer, berusia 28 tahun.
Kini, Terlapor DYA sudah dipindahtugaskan ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kasat Reserse PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh personelnya.
Sejumlah saksi masih dalam tahapan pemeriksaan. Namun, ia belum dapat mengungkapkan, jumlah saksi yang sudah diperiksa.
"Masih proses (berjalannya penyelidikan)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Saat ditanyai perihal alasan mengapa proses penyelidikan atas kasus itu berlangsung hingga hampir tiga tahun lamanya. Melatisari enggan membeberkan. Namun, ia memastikan tidak ada kendala.
"Tidak ada (kendala penyelidikan)," pungkasnya.
Baca juga: Divpropam Mabes Polri Periksa Senpi di Polres Labuhanbatu, Pastikan Sesuai SOP
Sementara buru, Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil dari proses penyelidikan yang sedang bergulir di pihak Kepolisian sesuai dengan laporan dibuat korban.
"Bahwa kita tunggu saja proses di Kepolisian karena sudah dilaporkan oleh korban," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com
Sekadar diketahui, berdasarkan data Hasil Analisa dan Evaluasi Kamtibas Jatim yang dilansir Humas Polda Jatim, pada Senin (29/12/2025).
Ditreskrimum Polda Jatim mencatatkan sejumlah kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual dengan berbagai modusnya.
Baca juga: Polres Labuhanbatu Gelar Simulasi Sispamkota, Siap Hadapi Dinamika Massa Secara Humanis
Kasus pemerkosaan pada tahun 2025 sejumlah 217 kasus, dan kasus yang terselesaikan 228 kasus.
Sedangkan tahun 2024, terdapat 223 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 189 kasus.
Kemudian, kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) pada tahun 2025 sejumlah 1.297 kasus. Dan, kasus yang terselesaikan 1.374 kasus.
Sedangkan tahun 2024, terdapat 1324 kasus sepanjang. Tapi yang terselesaikan 1198 kasus.
Kasus Lain
Beginilah nasib jaksa di Banten usai diduga jual barang bukti kasus investasi bodong.
Jaksa tersebut diketahui berinisial IR.
Ia kini ditahan usai ketahuan menjual barang bukti.
Baca juga: TAMPANG Asril bin Haji Haning Ditangkap Setelah 7 Tahun Masuk DPO, Tipu Rekan Hingga Rugi Rp7,1 M
IR yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diduga dijual IR merupakan sitaan pada kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group.
Dalam kasus ini terpidana merupakan Salman Nuryanto.
Baca juga: KRONOLOGI Bayi Meninggal Usai Kena Air Panas, Sang Ibu Curhat Duga Anaknya Jadi Korban Malpraktik
Nama Salman Nuryanto merupakan pimpinan KSP Pandawa Group sempat menjadi perhatian publik.
Kasus KSP Pandawa Mandiri Group merupakan salah satu skandal investasi bodong besar yang sempat menyita perhatian publik.
Saat itu KSP Pandawa Mandiri Group menjanjikan bunga 10 persen setiap bulan kepada setiap investor yang menanamkan uang mereka.
Namun investasi itu berakhir usai Salman Nuryanto menghilang setelah sempat menjumpai para nasabahnya.
Diperhitungkan nilai kerugian korban mencapai Rp 3,3 triliun.
Adapun aset yang disita dari terpidana Salman Nuryanto meliputi berbagai properti, kendaraan, hingga uang tunai senilai miliaran rupiah yang seharusnya dikelola untuk pemulihan kerugian korban.
Sosok IR
Dikutip dari Kompas.com, IR diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok.
Posisi ini memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola, menyimpan, serta memastikan keamanan barang bukti.
Selain itu, IR juga pernah bertugas di wilayah hukum Jawa Barat sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejati Banten.
Baca juga: KRONOLOGI Bayi Meninggal Usai Kena Air Panas, Sang Ibu Curhat Duga Anaknya Jadi Korban Malpraktik
Dugaan tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat yang bersangkutan masih bertugas di Jawa Barat, bukan ketika menjabat di Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan penahanaan jaksa, IR.
"Iya benar, yang bersangkutan memang jaksa di Kejati Banten. Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat," kata Jonathan saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (17/4/2026).
Baca juga: Profil SMAN 1 Matauli Pandan yang Siswinya Terjatuh dari Lantai 3 Asrama Karena Terpeleset
Meski membenarkan penangkapan tersebut, Jonathan enggan merinci kronologi maupun detail perkara yang menjerat IR.
Ia mengarahkan agar detail penyidikan dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Jawa Barat selaku pihak yang menangani perkara.
Namun, Jonathan menegaskan, kasus yang menjerat IR tidak terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus First Travel.
“Perlu kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan penggelapan aset First Travel. Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan konfirmasi ke Kejati Jawa Barat,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, IR merupakan jaksa aktif dan menjabat sebagai Pemeriksa di Bidang Pengawasan Kejati Banten.
Namun, dugaan tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat ia masih bertugas di wilayah hukum Jawa Barat.
Sebelum ditarik ke Kejati Banten, IR tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan.jpg)