Tudingan Ijazah Palsu
Tanggapan Jokowi, Rismon tak Berstatus Tersangka Lagi,Beda Roy Suryo dan dr Tifa Lanjut Proses Hukum
Status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu akhirnya dicabut.
TRIBUN-MEDAN.com - Status tersangka Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu akhirnya dicabut.
Beda nasib Rosy Suryo dan dr Tifa tetap jadi tersangka dan proses hukum berlanjut.
Bagaimana respons Jokowi?
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Rismon dalam kasus tersebut.
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)setelah adanya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice antara pelapor dan terlapor.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi penerbitan SP3 terhadap Rismon Sianipar
Jokowi menegaskan penghentian penyidikan merupakan kewenangan kepolisian dan menandakan perkara telah selesai.
Baca juga: Tarif Listrik PLN Terbaru April 2026, Cara Dapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik
Baca juga: Isi Surat Terbuka Bursok Anthony Marlon Minta Prabowo-Gibran Mundur, Belum Direspons Istana
Rismon Sianipar bersama pengacaranya, Jahmada Girsang, juga telah meminta maaf kepada Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Rismon turut menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi memastikan bahwa seluruh proses telah selesai.
“Ya itu kewenangan Polda Metro Jaya. Kewenangan dari penyidik. Kalau sudah diberikan artinya semuanya sudah clear (jelas), sudah selesai,” ujar Jokowi di kediamannya, Senin (20/4/2026).
Status Roy Suryo dan dr Tifa Masih Tersangka
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah bergulir cukup lama.
Perkara ini kembali mencuat setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) membuat pengaduan ke Bareskrim Polri.
Merasa nama baiknya dicemarkan, Jokowi kemudian melaporkan kasus tersebut ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 April 2025, menyusul tiga laporan lain dari masyarakat.
Proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung lebih dari satu tahun, dengan pemeriksaan terhadap 130 saksi serta pengumpulan 709 dokumen.
Baca juga: Tarif Listrik PLN Terbaru April 2026, Cara Dapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-maafkan-Rismon-Sianipar.jpg)