Berita KPK

Daftar 5 Pimpinan KPK, Dewas Diminta Periksa Handphone terkait Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dan asas keterbukaan informasi di balik drama pengalihan tahanan Gus Yaqut.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
GEDUNG KPK - Dewas KPK mengust pimpinan KPK yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dan asas keterbukaan informasi di balik drama pengalihan tahanan Gus Yaqut. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat diubah menjadi tahanan rumah berujung pelaporan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Kelima unsur pimpinan KPK kini dalam pengusutan oleh Dewan Pengawas KPK.

Pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dan asas keterbukaan informasi di balik drama pengalihan tahanan Gus Yaqut.

GUS YAQUT  - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
GUS YAQUT - Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang terjerat kasus korupsi kuota haji (TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).)

Daftar Pimpinan KPK 2024-2029:

Ketua: Setyo Budiyanto

Wakil Ketua: Fitroh Rohcahyanto

Wakil Ketua: Ibnu Basuki Widodo

Wakil Ketua: Johanis Tanak

Wakil Ketua: Agus Joko Pramono

Terkait pengusutan kasus ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Dewas KPK memeriksa telepon seluler atau handphone milik lima pimpinan lembaga antirasuah tersebut. 

Desakan tersebut disampaikan Boyamin usai dirinya memberikan keterangan sebagai pelapor di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan. 

Baca juga: Seorang Anggota KKB Papua Tewas Ditembak Aparat, Buronan Sejak 2024

Menurutnya, pemeriksaan gawai para pimpinan merupakan langkah krusial untuk membongkar siapa saja pihak-pihak yang mencoba mengintervensi atau memberikan tekanan di balik keputusan kontroversial tersebut.

"Usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK, pada saat itu, tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil. Chatting-nya dengan siapa saja dan isinya apa saja," ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Boyamin secara terbuka menantang kelima pimpinan KPK untuk secara sukarela menyerahkan alat komunikasi mereka kepada Dewas apabila memang tidak ada hal yang disembunyikan. 

Ia menilai respons para pimpinan terhadap permintaan ini bisa menjadi tolak ukur integritas mereka.

"Kalau memang mereka bersih pasti menyerahkan. Ada satu dua saya yakin akan bersedia memberikan, mungkin yang lain tidak memberikan, nah, itu kan berarti indikasi," katanya.

Selain mengusulkan penyitaan dan pemeriksaan gawai, Boyamin juga tidak mencabut desakannya agar Dewas KPK menjatuhkan sanksi administratif berupa pemotongan gaji kepada para pimpinan jika terbukti melanggar etik. 

Menariknya, Boyamin mengecualikan jajaran di bawah pimpinan, seperti Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu maupun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dari bidikan sanksi tersebut.

"Yang pertama bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji minimal 5 persen-lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," ucap Boyamin menjelaskan.

Ia menilai bahwa kesalahan fatal dalam polemik ini sepenuhnya berada di pundak pimpinan. 

Boyamin menyoroti sikap pimpinan KPK yang terkesan lepas tangan dan membiarkan para deputi serta juru bicara yang menanggung beban kegaduhan publik. 

Ia menyayangkan tidak adanya klarifikasi yang jelas maupun permohonan maaf dari kelima pucuk pimpinan KPK tersebut.

Polemik ini sendiri bermula saat KPK secara mengejutkan mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada Kamis, 19 Maret lalu. 

Keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret, yang memicu kecurigaan publik mengenai adanya perlakuan istimewa dan lobi-lobi di luar prosedur.

Akibat derasnya kritik dan desakan dari berbagai elemen masyarakat, KPK akhirnya menganulir keputusan tersebut. 

Pada Selasa, 24 Maret, Yaqut kembali dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Merah Putih setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. 

Saat ini, Dewas KPK menyatakan terus memproses berbagai laporan masuk terkait dugaan pelanggaran etik dan asas keterbukaan informasi di balik drama pengalihan tahanan ini.

Baca juga: Jadwal Liga Inggris Chelsea vs Brighton, The Blues Dibebani Misi Bangkit, Klasemen Liga Inggris

 (*/TRIBUN-MEDAN.com

Sumber: tribunnews.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved