Berita Viral

Polda Metro Jaya Beri Kesempatan kepada Roy Suryo dan dr Tifa Ajukan Perdamaian dengan Jokowi

Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOLASE/ISTIMEWA
Polda Metro Jaya berikan kesempatan pada Roy Suryo dan dr Tifa untuk mengajukan perdamaian dengan Jokowi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap persidangan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, penyidik menghentikan perkara terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis melalui mekanisme RJ. 

Ketiganya dicabut status tersangkanya setelah berdamai dengan pelapor dan mengakui keaslian ijazah Jokowi. Atas hal tersebut, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hanya dikeluarkan bagi ketiganya.

"Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Iman.

Meski begitu, Polda Metro Jaya menyatakan proses RJ bagi tersangka lainnya masih terus terbuka. "Apabila para pihak itu sepakat untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif, maka negara memberikan ruang berdasarkan Undang-Undang," tutur Iman.

Ia menjelaskan, proses RJ masih terus terbuka walau nantinya kewenangan kasus telah dilimpahkan dari kepolisian ke jaksa sampai nanti masuk ke pro-justitia pada pembuktian di pengadilan.

“Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, penegakan hukum tak semata-mata berorientasi pada penghukuman. Namun harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan. 

“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan. Maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” kata Budi. 

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” sambung eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Seperti diketahui, Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengajukan restorative justice (RJ).

Restorative justice atau keadilan restoratif, adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan dialog dan mediasi untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, daripada sekadar menghukum. 

Polda Metro Jaya pun mengeluarkan SP3 kepada Rismon Hasiholan Sianipar.

Tidak akan Ikuti Langkah Rismon Sianipar

Berbeda dengan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, menegaskan tidak akan mengikuti langkah Rismon dan tetap pada pendirian bahwa ijazah Jokowi yang mereka teliti palsu. 

“Jawaban kami berdua, saya kemarin juga ngobrol dengan dr. Tifa langsung, kami tidak mundur 0,1 persen pun,” ujar Roy Suryo ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026). 

Roy mengungkapkan, ia sudah mencium kemungkinan adanya satu tersangka lain yang akan mengajukan restorative justice. 

Meski demikian, ia memilih fokus pada perkaranya sendiri dan tetap yakin pada kesimpulan awalnya. 

“Akan ada satu lagi nih tampaknya. Karena saya sudah mencium sejak hari itu. Cuma saya berusaha untuk tidak terpengaruh sama sekali dan sampai detik ini alhamdulillah, kami tidak terpengaruh," jelas Roy. 

Roy menambahkan akan tetap mengikuti saran dari tim kuasa hukum untuk langkah selanjutnya. Ia juga menggunakan analogi kartu untuk menjelaskan strateginya dalam menghadapi proses hukum.

 “Tapi kalau dalam main kartu itu kadang-kadang Jack kalah dengan Queen, kalah dengan King, tapi yang paling menang As. Kartu As-nya masih disembunyikan. Kami pasti punya dong. Tapi tunggu saja semua tanggal mainnya,” ujar dia. 

Roy menekankan, ia tidak merasa kecewa atau memiliki perasaan emosional terhadap keputusan Rismon. 

Ia hanya berharap agar Rismon kembali mempertimbangkan pernyataannya yang menyebut ada perbedaan kesimpulan penelitian. 

“Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar diberikan hidayah oleh Allah SWT. Diberikan pencerahan dan hal yang terbaik untuk dia, dan perlindungan juga,” tutur Roy.

(*/Tribun-medan.com).

Baca juga: DOKTER Tifa Sebut Rismon Sianipar Sekarang Bak Preman, Tantang Debat dan Ragukan Roy Suryo

Baca juga: DOKTER Tifa Sebut Rismon Sianipar Sekarang Bak Preman, Tantang Debat dan Ragukan Roy Suryo

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved