Berita Viral

TAMPANG Asril bin Haji Haning Ditangkap Setelah 7 Tahun Masuk DPO, Tipu Rekan Hingga Rugi Rp7,1 M

Selama bertahun-tahun, ia berhasil menghindari aparat penegak hukum sebelum akhirnya jejaknya terendus dan berhasil dilacak.

IST/Dok via TribunJambi
7 TAHUN BURON - Asril bin Haji Haning, terpidana penggelapan dana Rp7,1 miliar, berhasil diringkus setelah tujuh tahun masuk daftar buronan sejak putusan inkrah tahun 2019. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP karena menyalahgunakan uang rekan bisnis untuk kepentingan pribadi dalam usaha komoditas pinang, Kamis (16/4/2026). 

Selama bertahun-tahun, ia berhasil menghindari aparat penegak hukum sebelum akhirnya jejaknya terendus dan berhasil dilacak.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 261K/Pid/2019 tertanggal 25 April 2019. 

Berdasarkan putusan tersebut, Asril dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Makin Panas, Iran Tembaki Kapal Tanker yang Melintasi di Selat Hormuz: Tidak Ada yang Boleh Lewat

Setelah diringkus, jaksa langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 16 April 2026.

Usai menjalani proses administrasi, Asril langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jambi untuk menjalani masa hukumannya. 

Kejaksaan juga memberikan peringatan keras bagi para buronan lain yang masih berkeliaran di luar sana.

"Kejaksaan mengimbau kepada seluruh DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Noly menutup keterangannya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved