Berita Viral
2 Bulan Jelang Pensiun, Kadis ESDM Aris Mukiyono Ditangkap Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang
Dua bulan jelang pensiun, Kadis ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono ditangkap dan jadi tersangka pungli izin tambang
“Sementara izin air tanah hampir sama tapi jumlahnya lebih kecil. Pengajuan surat izin pengusahaan air tanah atau SIPA besarannya bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta,” imbuhnya.
“Total untuk pungutan terkumpul yang diberikan setiap izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta,” sambung Wagiyo.
Penetapan ini, lanjut Wagiyo, merupakan tindak lanjut setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan mulai 14 April kemarin. Sekaligus merespons laporan pengaduan dari masyarakat, tepatnya para pemohon izin usaha.
“Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” tandas Wagiyo,
Lantas siapa dan bagaimana rekam jejak Aris Mukiyono?
Rekam jejak Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pungli izin tambang.
Aris Mukiyono dikenal memiliki rekam jejak karier yang cukup moncer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun karirnya kini tercoreng setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim.
Baca juga: GAMKI Balas Klarifikasi Jusuf Kalla Terkait Video Dugaan Penistaan Agama:Beliau Harus Tanggung Jawab
Kejati Jatim juga sempat melakukan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (16/4/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pungli.
Kantor yang berada di Jalan Tidar, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu diobok obok sejak pukul 12.00 WIB, sampai malam hari, jam 19.00 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, memaparkan, adapun 3 tersangka yang ditetapkan yakni Aris Mukiyono, Kepala DESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan ini, lanjut Wagiyo, merupakan tindak lanjut setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan mulai 14 April kemarin. Sekaligus merespons laporan pengaduan dari masyarakat, tepatnya para pemohon izin usaha.
“Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” papar Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim.
Wagiyo membeberkan, penggeledahan tidak hanya di Kantor Dinas ESDM, tapi juga secara maraton dilakukan di rumah para tersangka, guna mencari bukti adanya dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KEPALA-ESDM-JATIM-Kepala-Dinas-Energi-dan-Sumber-Daya-Mineral.jpg)