Berita Viral
GAMKI Balas Klarifikasi Jusuf Kalla Terkait Video Dugaan Penistaan Agama:Beliau Harus Tanggung Jawab
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) membalas pernyataan Jusuf Kalla yang membantah melakukan penistaan agama.
TRIBUN-MEDAN.com - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) membalas pernyataan Jusuf Kalla yang membantah melakukan penistaan agama.
GAMKI menjadi salah satu pihak yang melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Video cerama Jusuf Kalla di UGM viral di media sosial.
Jusuf Kalla mengklaim umat Kristen juga melakukan syahid sama seperti Islam.
Di tengah pembelaan diri yang dilakukan pihak JK, GAMKI melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa status JK sebagai tokoh bangsa tidak menjadikannya kebal hukum.
Mereka menyayangkan pernyataan JK yang dinilai telah melukai perasaan umat Kristen di Indonesia.
Persoalan utama yang dipermasalahkan GAMKI adalah pidato JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 lalu.
Dalam video yang viral, JK menyebut bahwa dalam konflik Ambon dan Poso, kedua belah pihak (Islam dan Kristen) beranggapan bahwa mati atau membunuh adalah bentuk "Syahid".
Baca juga: Tim Balap Rival Asahan Sebut Kenaikan Pertamax Turbo Berdampak ke Bengkel Balap Rumahan
Baca juga: KESAL Dituduh Lakukan Pelecehan ke Sesama Jenis, Ustaz Solmed Laporkan 10 Akun Medsos
Kuasa Hukum GAMKI, Stein Siahaan, menilai diksi yang digunakan JK sangat berbahaya karena melakukan generalisasi.
"Kesalahan beliau adalah menyebut semua pihak (beragama Kristen) membunuh orang Islam adalah Syahid. Beliau tidak memakai diksi spesifik orang Islam dan Kristen di Ambon serta Poso saja, tapi mengeneralisir secara keseluruhan," tegas Stein di Ciracas, Sabtu (18/4/2026).
Negara Hukum: Tokoh Bangsa Bukan "Setengah Dewa"
Stein menekankan bahwa GAMKI sengaja tidak menempuh jalur klarifikasi atau pertemuan tertutup dengan JK.
Baginya, ucapan seorang elit politik senior memiliki legitimasi kuat yang jika dibiarkan bisa menjadi preseden buruk bagi kerukunan beragama di Indonesia.
"Beliau harus bisa mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum. Seharusnya JK lebih berhati-hati. Ucapannya itu jadi legitimasi, beda jika rakyat biasa yang bicara," ungkap Stein.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum melalui Pasal penistaan agama dalam KUHP adalah cara paling tepat untuk menentukan benar atau salahnya sebuah tindakan di negara hukum.
Abaikan Bantahan, Fokus Pengawalan Kasus
Menanggapi konferensi pers pembelaan yang digelar Jusuf Kalla di kediamannya, pihak GAMKI mengaku belum melihat tayangan tersebut secara utuh.
Namun, Stein memastikan tim hukumnya akan memantau setiap bantahan JK melalui kanal YouTube untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
GAMKI juga merespons klaim JK soal rekam jejak perdamaian dengan menyebut adanya suara dari warga Poso sendiri yang menyatakan konflik di sana bukan karena agama.
"Kami fokus mengawal laporan ini sampai tuntas di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Proses hukum tidak boleh pandang bulu, sekalipun terhadap mantan kepala negara," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di wartakota
| KESAL Dituduh Lakukan Pelecehan ke Sesama Jenis, Ustaz Solmed Laporkan 10 Akun Medsos |
|
|---|
| KORBAN Tewas Kebakaran SPBE Bekasi Sudah 5 Orang, Pertamina Janji Akan Tanggung Jawab |
|
|---|
| TAK Lama Lagi Prabowo Resuffle Kabinet, Pengamat Ungkap Ada Sejumlah Menteri Tak Mampu Tapi Diterima |
|
|---|
| TNI AL Benarkan Kapal Perang AS Terdeteksi Berada di Selat Malaka Perairan Timur Belawan |
|
|---|
| KISAH DESI Mahasiswi Abadi di Aceh: Depresi Akibat Skripsi Dicuri, Tetap Kuliah Meski Tak Terdaftar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jsuufkallasdff.jpg)