Berita Viral

NASIB Windi Sintia Potong Alat Kelamin Pacar Gegara Diselingkuhi, Kini Divonis 3 Tahun Penjara

Wanita bernama Windi Sintia Putri (28) dijatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Bandar Lampung

TRIBUN MEDAN
Wanita bernama Windi Sintia Putri yang memotong alat kelamin pacarnya divonis 3 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Wanita yang memotong alat kelamin pacarnya divonis 3 tahun penjara. Wanita bernama Windi Sintia Putri (28) dijatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Jumat (17/4/2026). 

Kuasa hukum terdakwa, Windi Sintia Putri (28), yakni Nurul Hidayah mengatakan pihaknya masih pikir-pikir setelah vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya pada Jumat (17/4/2026).

Pengacara Nurul Hidayah mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir pasca vonis tiga tahun yang diterima kliennya tersebut.

"Klien kami Windi divonis 3 tahun penjara, kami pikir-pikir dulu hingga 7 hari ke depan," kata Nurul Hidayah saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Sabtu (18/4/2026).

Untuk sementara waktu, Nurul mengaku belum berkoordinasi dengan kliennya terkait langkah selanjutnya.

"Kami masih ada waktu satu minggu untuk kami pikir-pikir, belum ada keputusan dan semua keputusan di Windi apakah mau banding atau terima," kata Nurul.

Baca juga: Perkuat Sinergi Keamanan Kelistrikan,PLN UP3 Siantar Jalin Koordinasi dengan Batalyon B Brimob Sumut

Baca juga: Hari Jadi ke-193 Tahun Simalungun Dirayakan Lewat Karnaval Budaya dan Pesta Rakyat

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dedi Wijaya menyatakan terdakwa Windi Syintia terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Windi Syintia dengan hukuman selama tiga tahun kurungan penjara," kata Dedi Wijaya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan alat kelamin korban menjadi tidak normal.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai berlaku sopan dan jujur selama persidangan.

Sebelumnya, Windi diduga memotong alat kelamin kekasih gelapnya, Karsilan (32), dengan alasan agar korban kapok dan tidak lagi bermain perempuan lain.

Perempuan tersebut mengaku tindakannya terjadi secara spontan.

"Saya spontan saja ingin melukai alat kelamin korban, agar korban kapok dan tidak bermain dengan perempuan lainnya," kata Windi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Lapangan Baruna, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

Windi mengatakan korban sebenarnya sudah memiliki istri, tetapi tetap menjalin hubungan dengan dirinya.

Baca juga: LIVE SCORE Chelsea Vs Man United Jam 02.00 WIB, Cek Hasil Cepat Liga Inggris di Sini

Ia mengaku emosi dan sakit hati karena merasa dipermainkan oleh korban.

Menurutnya, selama ini ia banyak menahan sakit hati, tersiksa batin, dan sering menangis karena diselingkuhi.

"Dia sudah punya saya, tapi masih main perempuan sana-sini dan sudah menjalin hubungan asmara 6 tahun," kata Windi.

Dalam kejadian tersebut, Windi melukai alat kelamin kekasih gelapnya dengan menggunakan cutter.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved