Berita Viral

SOSOK Aris Mukiyono Kadis ESDM Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Kejaksaan Temukan Bukti Dokumen

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka pungli izin tambang. 

TRIBUN MEDAN
Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menyampaikan perkembangan terbaru, usai penggeledahan Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Jawa Timur 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka pungli izin tambang

Penetapan ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Aris Mukiyono, Kamis (16/4/2026). 

Kantor yang berada di Jalan Tidar, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu diobok obok sejak pukul 12.00 WIB, sampai malam hari, jam 19.00 WIB.

Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, memaparkan, adapun 3 tersangka yang ditetapkan yakni AM (Aris Mukiyono) Kepala DESDM Provinsi Jawa Timur; OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Penetapan ini, lanjut Wagiyo, merupakan tindak lanjut setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan mulai 14 April kemarin. Sekaligus merespons laporan pengaduan dari masyarakat, tepatnya para pemohon izin usaha.

"Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” papar Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim.

Baca juga: DETIK-DETIK Anggota Polisi D dan Wanita ASN Digerebek Keluarga, Terciduk Selingkuh

Baca juga: SPPG di Sibolga Diisukan Bersihkan Menu MBG di Tempat Pemotongan Babi, Pemilik: Tidak Benar

Wagiyo membeberkan, penggeledahan tidak hanya di Kantor Dinas ESDM, tapi juga secara maraton dilakukan di rumah para tersangka, guna mencari bukti adanya dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan.

“Penggeledahan di rumah yang bersangkutan tentu kami lakukan lebih persuasif. Kemudian kami bawa ke kantor untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatan 3 tersangka, penyidik menerapkan Pasal 606 KUHP Baru, atau Pasal 12 huruf E dan B, tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Selama masa jabatan yang bersangkutan, melakukan pemerasan atau dia menerima gratifikasi, kami terapkan pasal sangkaan tersebut,” tandas Wagiyo.

Penggeledahan Maraton Kejati Jatim di Dinas ESDM Jatim

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan diduga menjadi alasan sejumlah penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, di Surabaya, sejak Kamis (16/4/2026) siang.

Pantauan TribunJatim.com di area gedung Jalan Tidar No 123, Sawahan, Surabaya itu. Kondisi gedung kantor tampak lengang tanpa adanya pegawai.

Cuma terdapat beberapa orang petugas keamanan dari Kejaksaan berjaga di pintu gerbang utama yang ditutup aksesnya.

Lalu, belasan awak media tampak menunggu di area jalan utama akses keluar-masuk gerbang parkiran kantor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved