Berita Viral
SOSOK Aris Mukiyono Kadis ESDM Jadi Tersangka Pungli Izin Tambang, Kejaksaan Temukan Bukti Dokumen
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka pungli izin tambang.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka pungli izin tambang.
Penetapan ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Aris Mukiyono, Kamis (16/4/2026).
Kantor yang berada di Jalan Tidar, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu diobok obok sejak pukul 12.00 WIB, sampai malam hari, jam 19.00 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, memaparkan, adapun 3 tersangka yang ditetapkan yakni AM (Aris Mukiyono) Kepala DESDM Provinsi Jawa Timur; OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan ini, lanjut Wagiyo, merupakan tindak lanjut setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan mulai 14 April kemarin. Sekaligus merespons laporan pengaduan dari masyarakat, tepatnya para pemohon izin usaha.
"Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” papar Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim.
Baca juga: DETIK-DETIK Anggota Polisi D dan Wanita ASN Digerebek Keluarga, Terciduk Selingkuh
Baca juga: SPPG di Sibolga Diisukan Bersihkan Menu MBG di Tempat Pemotongan Babi, Pemilik: Tidak Benar
Wagiyo membeberkan, penggeledahan tidak hanya di Kantor Dinas ESDM, tapi juga secara maraton dilakukan di rumah para tersangka, guna mencari bukti adanya dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan.
“Penggeledahan di rumah yang bersangkutan tentu kami lakukan lebih persuasif. Kemudian kami bawa ke kantor untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatan 3 tersangka, penyidik menerapkan Pasal 606 KUHP Baru, atau Pasal 12 huruf E dan B, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Selama masa jabatan yang bersangkutan, melakukan pemerasan atau dia menerima gratifikasi, kami terapkan pasal sangkaan tersebut,” tandas Wagiyo.
Penggeledahan Maraton Kejati Jatim di Dinas ESDM Jatim
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan diduga menjadi alasan sejumlah penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, di Surabaya, sejak Kamis (16/4/2026) siang.
Pantauan TribunJatim.com di area gedung Jalan Tidar No 123, Sawahan, Surabaya itu. Kondisi gedung kantor tampak lengang tanpa adanya pegawai.
Cuma terdapat beberapa orang petugas keamanan dari Kejaksaan berjaga di pintu gerbang utama yang ditutup aksesnya.
Lalu, belasan awak media tampak menunggu di area jalan utama akses keluar-masuk gerbang parkiran kantor.
| TANTANG Roy Suryo Debat Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Pembohongan Publik yang Diulang-Ulang |
|
|---|
| KASUS Pelecehan Terhadap Mahasiswi di IPB Tahun 2024 Kembali Mencuat, Kampus Gelar Penyelidikan |
|
|---|
| LIMA Orang Sekeluarga Tewas Dalam Kebakaran Rumah di Petamburan, Diduga Korsleting Listrik |
|
|---|
| AWAL Mula Guru Honorer Dicatut Beli Ferrari dan Motor Touring, Ketakutan Ditagih Pajak Ratusan Juta |
|
|---|
| Berikut Daftar Lengkap 76 Pejabat Eselon II, III, dan Fungsional Baru Dilantik Wali Kota Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangkapungliizintambang.jpg)