Berita Viral
Andrie Yunus dan KontraS tak Percaya Peradilan Militer,tak Akan Hadiri Sidang,Dugaan Pelaku 16 Orang
Motif dendam pribadi di balik kasus penyerangan penyiraman air kerasterhadap aktivis Andrie Yunus dinilai janggal
TRIBUN-MEDAN.com - Motif dendam pribadi di balik kasus penyerangan dengan cara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dinilai janggal.
Pihak Andrie Yunus menegaskan tidak akan hadir pada sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
Hal itu disampaikan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya di depan Gedung Kementerian Sekretariat Negara pada, Jumat, (17/4/2026).
“Saya rasa tidak. Jadi untuk itu kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang,” katanya.
Pihak Andrie Yunus tidak akan hadir karena menolak seluruh proses yang digelar di peradilan militer.
Andrie Yunus dan KontraS kata Dimas tidak percaya dengan peradilan militer.
“Jadi intinya, kalau dari proses yang terjadi, kami di Kontras maupun Andrie Yunus sebagai korban, sudah berulang kali menyampaikan bahwa kita tidak percaya dengan forum peradilan militer,” katanya.
Dimas mengatakan terdapat tiga hal yang menjadi kekurangan atau hambatan yang akan membuat penanganan kasus Andrie Yunus tidak akan tuntas bila ditangani oleh peradilan militer.
Pertama yakni tidak akan membongkar dalang dibalik kasus tersebut.
Kedua kata Dimas motifnya rawan dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
Dimas mencontohkan pernyataan pihak TNI yang menyebut bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Kawasan Salemba tersebut memiliki motif dendam pribadi yang bertujuan untuk melokalisir kasus.
Hal itu kata Dimas mengingatkan kasus serupa yang terjadi pada mantan penyidik KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Motif penyiraman air keras tersebut dinyatakan karena dendam pribadi.
“Dimana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga,” katanya.
Ketiga, manipulasi motif ini kata dia dikhawatirkan bertujuan untuk melokalisir kasus.
Dalam perkara Andrie Yunus terduga pelaku yang telah ditetapkan hanya 4 orang.
Sementara itu temuan dari tim hukum atau tim advokasi untuk demokrasi menemukan adanya dugaan keterlibatan 16 orang dalam kasus tersebut.
“Yang itu terlibat dalam upaya pengintaian, penguntitan, surveillance, bahkan kemudian sampai koordinasi menjelang penyiraman air keras kepada Andrie Yunus tanggal 12 Maret 2026,” pungkasnya.
Seperti disampaikan Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, aksi empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dilatarbelakangi motif dendam pribadi.
Hal ini dianggap janggal oleh sejumlah pihak. Pasalnya, korban tidak mengenal para pelaku.
Adapun pelaku yang telah ditetapkan tersangka saat ini berjumlah empat orang, dengan tiga di antaranya merupakan perwira TNI.
Motif dendam pribadi ini menuai sorotan publik, lantaran pelaku secara bersama-sama melakukan aksi tersebut. Bahkan, tiga perwira BAIS TNI turun langsung ke lapangan dalam aksi tersebut.
Empat prajurit BAIS TNI yang kini ditetapkan tersangka adalah, Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES).
Andrie Yunus Belum Diperiksa
Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan pihaknya belum memeriksa korban, Andrie Yunus, dalam kasus ini.
"Berdasarkan ketentuan hukum acara bahwa sebagai penyidik, Polisi Militer telah terpenuhi dua alat bukti, bisa dilimpahkan kepada penuntut atau oditur," kata Andri.
Ia menegaskan, pihaknya telah berupaya memanggil Andrie untuk dimintai keterangan.
Namun, korban masih menjalani perawatan di RSCM sehingga belum memungkinkan untuk diperiksa.
"Dalam hal ini diwakili oleh LPSK, ada penyampaian dari LPSK tersebut bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai dengan beberapa waktu ke depan, dan kami tidak mengetahui secara rinci karena alasan kesehatan," jelas Andri.
Tidak Libatkan Hakim Ad Hoc
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan sidang kasus ini akan digelar secara terbuka tanpa melibatkan hakim ad hoc.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pengadilan belum menunjuk majelis hakim karena masih melakukan penelitian berkas perkara.
"Kalau sudah register, saya akan menetapkan hakim. Jadi penetapan hakim dan seluruhnya hakim karier, yakni hakim militer, bukan hakim ad hoc," kata Fredy.
Siap untuk Disidangkan
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan, penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, akan berlangsung secara terbuka melalui pengadilan militer.
Ia mengungkapkan, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan militer dan siap untuk disidangkan.
“Betul ya. Itu memang ke pengadilan militer," kata Aulia saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (16/4/2026)
Aulia menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini tidak berubah, yakni empat orang, sesuai hasil penyelidikan sebelumnya.
“Empat orang, masih tetap empat orang seperti yang saya sudah jelaskan sebelumnya pada saat kemarin di presskon ya di puspen juga pada saat saya rilis ya," ucap Aulia
Meski sempat muncul spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan resmi.
“Kita tetap tersangkanya sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan empat orang," ujar Aulia.
Aulia menekankan bahwa persidangan akan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik, termasuk oleh media, sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
“Iya, nanti kita bisa lihat sidangnya akan secara profesional kita juga akan terbuka sampaikan, nanti teman-teman media bisa langsung hadir," ucapnya.
Identitas Tersangka tak Diungkap
Mayjen Aulia juga menyebutkan bahwa identitas para tersangka yang belum dipublikasikan akan terungkap dalam proses persidangan.
“Saya pikir nanti akan terlihat Di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional," katanya.
Dugaan 16 Orang Terlibat
Sebelumnya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap temuan investigasi dugaan 16 orang terlibat dalam kasus penyerangan lewat air keras tersebut.
Terkait temuannya, TAUD mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (8/4/2026).
Adapun kedatangannya yakni untuk membuat laporan tipe b terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
"Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya
Laporan tersebut, kata Dimas, akan memasukkan unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
Baca juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Oditurat Militer, Aktivis Andrie Yunus tak Percaya, Desak Peradilan Umum
Mereka juga menyinggung soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tindakan terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk terorisme.
"Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme," ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Dimas mengatakan pihaknya membawa sejumlah bukti yang berdasar dari hasil investigasi masyarakat sipil.
Sementara itu, Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio mengatakan sejauh investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan sedikitnya 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan temuan investigasi kami ada 16 orang pelaku. 16 orang pelaku itu sampai saat ini dalam benak kami adalah warga sipil, karena sampai saat ini tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status dari pelaku-pelaku tersebut," pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Andrie-yunus-aktif-as-kontras.jpg)