Berita Viral

Apa Itu SnapBoost, Aplikasi yang Viral Disebut Investasi Bodong?

SnapBoost (sering ditulis Snapboost) adalah aplikasi penghasil uang berbasis misi tugas,

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Facebook
INVESTASI BODONG- 725 orang di Blora, Jawa Timur menjadi korban investasi bodong yang menyeret nama SnapBoost. 
Ringkasan Berita:
  • 725 orang di Blora, Jawa Timur telah menjadi korban investasi bodong
  • Mereka mengaku mendepositkan uangnya di aplikasi SnapBoost
  • Aplikasi SnapBoost adalah aplikasi penghasil uang berbasis misi tugas, biasanya lewat aktivitas menonton atau men‑“like” video pendek di platform‑platform seperti TikTok, YouTube, Facebook, dan Instagram, lalu mendapat komisi dari tiap tugas yang dikerjakan
  • Namun, setelah menyelesaikan misi, para korban tidak bisa menarik uangnya lagi

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Sekitar 725 warga Blora, Jawa Timur menjadi korban investasi bodong aplikasi SnapBoost.

Korbannya mulai dari guru, bahkan siswa sekolah.

Kasus ini terbongkar ketika para korbannya tidak bisa melakukan penarikan uang.

Baca juga: Apa Itu Bobibos? Apa Kandungannya dan Amankah untuk Mesin?

Padahal, korban sudah melakukan deposit, dan berharap bisa mendapat keuntungan dari aplikasi tersebut.

Kini, kasus investasi bodong SnapBoos tersebut tengah ramai diperbincangkan.

Seorang guru bernama Diana ikut terseret dalam kasus ini, sebab ada beberapa siswa yang diduga menjadi korban investasi bodong tersebut.

Lalu, apa sebenarnya aplikasi SnapBoost ini?

Baca juga: Apa Itu Siklon Narelle dan Dampaknya Terhadap Indonesia yang Picu Fenomena Langit Merah di Australia

Apa Itu Aplikasi SnapBoost?

SnapBoost (sering ditulis Snapboost) adalah aplikasi penghasil uang berbasis misi tugas, biasanya lewat aktivitas menonton atau men‑“like” video pendek di platform‑platform seperti TikTok, YouTube, Facebook, dan Instagram, lalu mendapat komisi dari tiap tugas yang dikerjakan.

Adapun cara kerjanya, aplikasi ini menawarkan sistem “4‑in‑1”, artinya satu akun bisa digunakan untuk menonton/mengerjakan tugas di empat platform sosial media besar sekaligus.

Baca juga: Apa Itu PT ATIC Tbk? Ignasius Jonan Mundur dari Jabatan Presiden Komisaris

Pengguna biasanya diminta mendaftar, verifikasi, lalu sering kali diminta deposit/uang muka untuk memulai job atau paket level yang lebih tinggi, kemudian menyelesaikan tugas dan mengajak rekrut anggota baru.

Seperti kasus di Blora, Jawa Timur, para korbannya mendepositkan uang dengan jumlah yang beragam.

Adapun iming-imingnya, uang yang didepositkan korban akan bertambah jika selesai menjalankan tugas.

Namun faktanya, setelah tugas selesai, uang malah tidak bisa ditarik.

Baca juga: Apa Itu Rukyatul Hilal? Ini 96 Titik Pemantauan Hilal di Indonesia, 2 Ada di Sumut

Para korban kemudian panik, lantaran merasa tertipu oleh aplikasi SnapBoost ini.

Beberapa sumber menyebutkan, bahwa SnapBoost sebagai aplikasi penghasil uang berisiko tinggi, dengan ciri‑ciri seperti pola deposit, sulitnya penarikan dana, dan kurangnya transparansi soal asal keuntungan.

Beberapa review dan analisis menyimpulkan bahwa SnapBoost berpotensi mendekati skema Ponzi/investasi bodong, terutama karena janji keuntungan besar dan cepat, serta tidak jelasnya legalitas di otoritas seperti OJK (untuk pasar Indonesia).

Baca juga: Apa Itu Saham Gorengan? Ini Alasan Kenapa Investor Pemula Harus Waspada

Domain Baru Setahun

Laman X Cyber menyebut, domain dari aplikasi SnapBoost, snapboostx.com diduga baru terdaftar pada 25 Maret 2026.

Artinya, platform ini masih baru.

Jika ada klaim yang mengatakan bahwa platform ini sudah lama ada, dan sudah berjalan sejak 2019, menurut laman X Cyber ini hanyalah kedok.

Dengan begitu, para korbannya tergiur untuk ikut bergabung di aplikasi tersebut.

Baca juga: Apa Itu Toksin Cereulide di Susu Formula? Ini Bahayanya Bagi Bayi

Tidak hanya itu, SnapBoost juga diklaim tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sehingga aplikasi ini bisa dikatakan benar-benar tidak aman.

Berkenaan dengan kasus investasi bodong tersebut, belum ada korban yang melapor.

Polres Blora mengaku belum ada menerima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terkait kasus ini.

Namun begitu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved