Berita Viral
USAI Dapat SP3, Rismon Sianipar Tantang Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Jangan Bawa Cheers Leader!
Usai mendapat SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Rismon Sianipar kini menantang mantan rekannya, Roy Suryo
TRIBUN-MEDAN.COM – Usai mendapat SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Rismon Sianipar kini menantang mantan rekannya, Roy Suryo.
Adapun Rismon Sianipar menantang Roy Suryo debat berdua soal ijazah Jokowi.
Rismon Sianipar juga meminta untuk Roy Suryo tidak membawa cheers leader-nya.
Dimana Rismon yang sebelumnya kekeuh menyebut ijazah Jokowi palsu itu pun akhirnya berbalik arah.
Ia meyakini adanya temuan baru yang mengungkap kalau ijazah Jokowi asli.
Untuk itu Rismon meminta maaf kepada Jokowi dan keluarganya.
"Sejak bertemu dengan keluarga Pak Jokowi dan Mas Gibran ya sudah tidur nyenyak ya. Yang gak tidur nyenyak kan yang di sana," kata dia sambil tertawa.
Menurut Rismon, perdamaian antara dirinya dengan Jokowi tidak berhubungan dengan uang.
"Jadi semua ini jangan digiring bahwa ada faktor duit atau apapun.
Kalau ada yang berpikir seperti itu, berarti dialah yang menginginkan duit itu. Mereka sajalah yang memikirkan duit itu," kata dia.
Sebab menurut Rismon, secara logika harusnya dirinya yang memberi uang ke Jokowi, bukan sebaliknya.
"Orang meminta maaf seharusnya yang membayar ganti rugi itu pihak yang meminta maaf, logikanya jangan jongkok. Kita selesaikan isu liar itu," tandas Rismon.
Dengan adanya SP3 ini, kata Rismon, dirinya akan membantu pihak kejaksaan untuk mengungkap siapa Roy Suryo yang sebenarnya.
"Saya akan membantu pihak kejaksaan untuk menelanjangi siapa sebenarnya Roy Suryo itu, sebenarnya tanpa saya pun gampang," kata dia.
Baca juga: Viral Pelajar Menyeberang Pipa Berbahaya ke Sekolah, Wali Kota: Saya Dulu Juga Lewat Situ
Pada buku Jokowi White Paper, kata Rismon, 49 halaman yang ditulis oleh Roy Suryo itu tak ada nilai ilmiahnya sama sekali.
"Klaim bohong 99,99 persen palsu itu kan kebohongan yang terus diulang-ulang sehingga publik percaya kalau Roy Rusyo peneliti," kata dia.
Padahal menurut Rismon, Roy Suryo sama sekali tidak pernah belajar soal penelitian tersebut.
Sehingga Roy Suryo tidak pantas disebut peneliti, apalagi tulisannya pun bukan berdasar penelitian ilmiah.
"Pembohongan publik yang terus diulang-ulang, seolah dia dewa yang tidak pernah salah, pakar yang paling pakar se-Indonesia, dan itu dipercaya publik, menurut kalian benar gak seperti itu?," kata Rismon,
Kemudian ia pun menantang Roy Suryo untuk berdebat secara langsung, tanpa Dokter Tifa.
"Roy Suryo saya tantang, gak usah bawa cheers leader-nya, dua orang aja. Di sebuah podcast atau tv, biar jangan ngelantur," katanya.
Pada kesempatan itu, Rismon juga mengungkap kalau dirinya sudah diperiksa sebagai saksi mahkota terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa.
"Dan saya sudah mengisi BAP saksi mahkota terhadap Roy Suryo dan Bu Tifa," ucapnya.
Baca juga: DIDUGA Korsleting, Kebakaran Asrama Polri Ciledug Hanguskan 20 Rumah, 40 KK Terdampak
Rismon Sianipar Tersenyum Ngaku Lega tak Berstatus Tersangka Lagi
Sebelumnya diberitakan Rismon Hasiholan Sianipar mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus tersangka kasus ijazah Jokowi.
"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon sambil tersenyum di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang menuturkan finalisasi SP3 sudah digelar pada hari ini.
Jahmada tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka.
Menurutnya penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," terangnya.
Baca juga: DPD Apersi Sumut Gelar Halalbihalal, Diisi Diskusi Problematika Perumahan
Namun intinya SP3 Rismon Sianipar sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya. Yang jelas, sudah final," tukasnya.
Jahmada menerangkan definitif hukum secara detail perihal SP3 akan disampaikan bersama dengan para pelapor Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Maret Samuel Sueken.
Dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.
Dalam perkembangannya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Menyusul kemudian RJ Rismon Sianipar kepada pelapor kubu Joko Widodo.
*/TRIBUN-MEDAN.COM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rismon-sianipar-roy-suryo-ijazah-pengecut-tribunmedan.jpg)