Berita Viral

16 Mahasiswa UI Terlibat Pelecehan Dilarang Injakkan Kaki ke Kampus dan Resmi Dinonaktifkan

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia yang terlibat pelecehan seksual dilarang keras menginjakkan kaki ke kampus

IST/YouTube/TribunnewsBogor
KASUS PELECEHAN FH UI - Tangkapan layar chat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia yang terlibat pelecehan seksual dilarang ke kampus.

Adapun 16 mahasiswa UI yang terlibat pelecehan di grup chat itu kini dilarang keras menginjakkan kaki ke kampus.

Keputusan itu diambil Universitas Indonesia yang resmi mengambil langkah tegas memberlakukan skorsing atau penonaktifan terhadap 16 mahasiswa tersebut.

Keputusan ini merupakan respons atas tindakan para pelaku yang diduga melecehkan puluhan mahasiswi serta dosen melalui grup percakapan daring.

Adapun masa penonaktifan ini mulai berlaku efektif sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

Universitas Indonesia
Universitas Indonesia (HO/ui.ac.id)

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Pangaribuanmenuturkan sanksi ini mencakup larangan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, hingga aktivitas organisasi kemahasiswaan.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin lewat rilis yang diunggah di akun resmi Instagran UI, Rabu (15/4/2026).

Universitas juga memberlakukan pembatasan terhadap keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Erwin menuturkan mereka hanya diperkenankan ke kampus jika pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Pihak UI mengklarifikasi bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bagian dari prosedur administratif, bukan keputusan final.

Baca juga: GURU SMP di Siak Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Muridnya Tewas Karena Senjata Rakitan Saat Ujian

Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu.

Dalam menangani kasus yang melibatkan puluhan korban dari kalangan mahasiswi hingga dosen ini, UI menerapkan pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach).

UI memastikan adanya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan bagi mereka yang terdampak.

Guna menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak, universitas menjamin kerahasiaan identitas selama proses investigasi berjalan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak sosial negatif yang lebih luas bagi korban maupun saksi.

UI juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan.

Setelah 16 mahasiswa tersebut dinonaktifkan, UI berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam penanganan kasus.

Baca juga: Sosok Azwar, Pegawai Dinas Kesehatan Deli Serdang yang Laporkan Bupati ke BKN

Sebagai tindak lanjut, koordinasi antara UI, Kementerian PPPA, dan kementerian terkait akan terus diperkuat untuk merumuskan langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara lebih luas di perguruan tinggi lainnya.

Seluruh proses penanganan kasus ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor Universitas IndonesiaNomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Baca juga: Kelakuan Pejabat Pemkab Pati Viral Usai Bupatinya Kena OTT, Asyik Main Hp Saat Sosialisasi KPK

Pengakuan Pelaku

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia yang terlibat pelecehan seksual dilarang ke kampus.

informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari unggahan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan LINE yang berisi narasi pelecehan seksual terhadap mahasiswi hingga dosen yang tersebar di media sosial X pada Senin (13/4/2026).

Total terdapat 16 mahasiswa yang kini telah mengakui perbuatannya dan statusnya dinyatakan sebagai pelaku oleh pihak kampus.

16 mahasiswa tersebut dihadirkan dalam Forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban kepada para korban yang digelar pada Senin, (13/4/2026) malam hingga Selasa dini hari.

Di tengah ramainya kasus ini, sosok Munif Taufik mendadak menjadi sorotan publik.

Nama Munif Taufik masuk ke dalam daftar 16 nama yang telah dirilis ke publik sebagai pelaku pelecehan verbal.

Baca juga: Pegawai Dinkes Deli Serdang Berani Laporkan Bupati ke BKN, Berikut Profilnya

Saat hadir, Munif tampak mengenakan switer hitam yang dipadukan dengan polo shirt serta celana panjang berwarna senada.

Dalam keterangannya, Munif mengungkapkan alasan mengapa dirinya tetap berada di dalam grup tersebut meskipun berisi narasi yang tidak pantas.

Ia mengklaim bahwa keberadaannya di grup itu awalnya bersifat teknis, yakni terkait urusan finansial.

Munif menjelaskan bahwa grup tersebut awalnya dibentuk untuk koordinasi pembayaran bersama.

Ia mengaku tidak bisa meninggalkan grup begitu saja karena masih memiliki kewajiban finansial yang belum tuntas.

"Grup itu dibuat sebagai sarana koordinasi untuk pembayaran bersama-sama dan saya juga masih memiliki utang dalam grup tersebut, maka dari itu saya tidak dapat keluar dari grup secara tiba-tiba tanpa adanya kejelasan tertentu," ungkap Munif dalam pernyataan, dilansir dari tayangan akun Tiktok @odiyeay_.

Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya sudah ada upaya dari dirinya untuk menarik diri dari lingkaran tersebut sebelumnya.

"Memang beberapa kali saya juga sudah berusaha untuk melakukan (keluar grup)," lanjutnya.

Selain menjelaskan posisinya, Munif secara terbuka mengakui mengakui atas ucapan-ucapannya di masa lalu yang dianggap melecehkan. 

Ia menyatakan penyesalan mendalam dan berjanji untuk memperbaiki perilakunya.

"Saya telah berkomitmen menunjukkan bentuk penyelesaian saya atas perkataan dan ucapan saya yang sebelumnya saya perbuat dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tegas mahasiswa angkatan 2023 tersebut.

*/TRIBUN-MEDAN.COM

Baca juga: Profil Thomas Ramdhan, Bassist Band GIGI yang Juga Penulis Lagu Batal Hengkang

artike ini telah tayang di Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved