Berita Viral

GURU SMP di Siak Terancam 5 Tahun Penjara Imbas Muridnya Tewas Karena Senjata Rakitan Saat Ujian

Guru SMP di Siak terancam 5 tahun penjara imbas muridnya tewas karena senjata rakitan saat ujian praktik

IST
SENAPAN RAKITAN: Seora b murid kelas 9 berinisial MAA (15) setelah terkena ledakan senjata rakitan saat ujian praktik di sekolah. Kini sang guru terancam 5 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Guru SMP di Siak terancam 5 tahun penjara imbas muridnya tewas karena senjata rakitan saat ujian praktik.

Imbas tewasnya seorang murid kelas 9 berinisial MAA (15) setelah terkena ledakan senjata rakitan, kini sang guru terancam 5 tahun penjara.

Sebelumnya MAA tewas setelah terkena ledakan senjata rakitan 3D-Printed saat ujian praktik den sekolah.

Peristiwa tewasnya seorang siswa ini menjadi pengingat, bahwa keselamatan dalam pembelajaran belum sepenuhnya menjadi prioritas utama.

Sejumlah guru dan kepala sekolah pun diperiksa dan kini polisi menetapkan satu orang tersangka.

Satreskrim Polres Siak, Riau, melakukan olah TKP kasus senapan 3D meledak yang mengakibatkan siswa SMP tewas, Rabu (8/4/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Polres Siak.)
Satreskrim Polres Siak, Riau, melakukan olah TKP kasus senapan 3D meledak yang mengakibatkan siswa SMP tewas, Rabu (8/4/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Polres Siak.) (Istimewa)

Guru berinisial IP tersebut ditetapkan jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V," kata Kapolres siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Ia menuturkan IP jadi tersangka setelah diduga lalai hingga menyebabkan tewasnya seorang murid.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan saudari IP sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," lanjutnya.

Baca juga: Kelakuan Pejabat Pemkab Pati Viral Usai Bupatinya Kena OTT, Asyik Main Hp Saat Sosialisasi KPK


Dari keterangan yang ia peroleh, tersangka memahami bahwa alat yang digunakan oleh korban berpotensi menimbulkan bahaya, namun uji coba alat tersebut diizinkan tanpa adanya pengamanan yang memadai.

"Dari keterangan saksi, tersangka sudah mengetahui bahwa hasil karya sains tersebut merupakan alat yang dapat menimbulkan ledakan,"

"Bahkan bahan dan cara kerjanya telah dipaparkan oleh korban. Namun praktik tetap diizinkan," kata Ade Irsyam, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Ade Irsyam menegaskan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara objektif.

Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif.

Ini menjadi pelajaran penting agar kegiatan pendidikan yang melibatkan eksperimen tetap mengedepankan aspek keselamatan," ujarnya.

Baca juga: DEWAS KPK Resmi Usut Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Pimpinan KPK Jadi Terlapor

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos menuturkan, korban mengalami luka serius di bagian wajahnya dan dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.

"Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian wajah dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD Siak," kata Kosmos.

Sejumlah barang bukti seperti pecahan bahan yang dibuat dari 3D Printing berupa popor dan laras, dua batang besi hingga serbuk berwarna hitam ikut disita.

Satu unit printer 3D juga ikut disita polisi.

*/TRIBUN-MEDAN.COM

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved