Berita Viral
OKNUM PNS Diduga Dalangi Pencurian Puluhan Rel Kereta Api Jombang Lalu Bagi Hasil
Oknum PNS berinisial CIK (49) diduga berperan jadi otak pencurian puluhan rel kereta api di Jombang
TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum PNS diduga dalangi pencurian rel kereta api di Jombang.
Adapun seorang PNS berinisial CIK (49) diduga berperan jadi otak pencurian rel kereta api di Jombang.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, mengungkapkan bahwa hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial CIK (49), warga Surabaya yang berstatus pegawai negeri sipil.
Ia diduga berperan sebagai otak yang mengatur sekaligus memerintahkan aksi pencurian.
"Tidak hanya pelaku di lapangan, kami menemukan indikasi adanya pihak yang menginisiasi dan mengoordinasi pencurian rel untuk dijual kembali," ucap AKP Bagus saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com pada Kamis (16/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut telah dirancang sejak awal April 2026.
Baca juga: Nasib 16 Mahasiswa Terseret Kasus Dugaan Pelecehan, Sanksi Kampus hingga Ada Ancaman Pidana
CIK diduga memerintahkan dua pelaku, yakni MS (50) asal Peterongan, Jombang dan IS (44) asal Kabuh, Jombang untuk mengambil rel bekas jenis R25 sepanjang dua meter dari area stasiun.
Pembagian hasil penjualan pun telah diatur.
CIK disebut menerima Rp1 juta, sementara MS memperoleh Rp400 ribu dan IS mendapatkan Rp800 ribu.l
Aksi pertama berlangsung pada 8 April 2026, dengan total 22 batang rel berhasil dijual.
Namun, upaya kedua yang dilakukan pada 13 April 2026 gagal setelah kedua pelaku ditangkap petugas sebelum sempat menjual barang curian.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IR (51), pengepul rongsok asal Kecamatan Diwek, Jombang yang diduga berperan sebagai penadah.
IR diketahui membeli rel curian seberat sekitar 1,1 ton dengan harga Rp3.700 per kilogram atau total Rp4.070.000, sebelum kemudian menjualnya kembali ke sebuah pabrik di Mojokerto.
"Yang bersangkutan mengetahui barang yang dibeli adalah potongan rel kereta api, namun tetap melakukan transaksi.
Hal ini mengarah pada unsur penadahan," ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Donald Trump Kirim Ribuan Pasukan Tambahan, Gencatan Senjata AS dan Iran Berakhir?
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 25 batang rel jenis R25, bukti transaksi melalui dompet digital, satu unit telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta pasal penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian maupun distribusi barang hasil kejahatan tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat," pungkas Kapolsek.
*/TRIBUN-MEDAN.COM
artikel ini telah tayang di Tribunjatim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PNS-MALING-REL-Barang-bukti-sejumlah-rel-kereta-api-yang-dicuri-oleh-para-pelaku.jpg)