Berita Viral

DEBAT PANAS soal Rumah Sakit Tolak Pasien Berobat, DPR Sindir Menteri Kesehatan Jangan Asal Ngomong

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) jadi sasaran kritik di DPR

|
Editor: Salomo Tarigan
Kolase tribunnews/Tribunmedan
BPJS KESEHATAN - Pemerintah telah melakukan reaktivasi terhadap jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang memiliki riwayat penyakit berat. Namun DPR menemukan masih ada Rumah Sakit yang menolak pasien PBI. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pun dicecar DPR 

Perdebatan antara Komisi IX DPR dan pemerintah mencuat dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI terkait nasib 11 juta peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menilai implementasi kebijakan di lapangan tidak sejalan dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama pemerintah pada 9 Februari 2026 lalu.

Menurut Charles, dalam kesepakatan tersebut, seluruh peserta yang dinonaktifkan seharusnya tetap mendapatkan layanan kesehatan selama tiga bulan.

“Interpretasi saya sesuai dengan kesepakatan rapat DPR dan pemerintah, 11 juta itu dilanjutkan. Tapi dari paparan yang ada, yang direaktivasi baru sekitar 2 juta. Artinya masih ada sekitar 9 juta yang belum bisa mengakses layanan,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/4/2026).

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meluruskan bahwa tidak ada penghentian layanan bagi 11 juta peserta tersebut.

Dia menegaskan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan agar seluruh peserta yang dinonaktifkan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan, selama mereka datang ke fasilitas kesehatan.

“Kalau mereka datang ke layanan kesehatan, akan dilayani. Sudah ada surat dari Kementerian Kesehatan,” kata Budi.

Namun, pemerintah juga mendorong peserta untuk segera melakukan reaktivasi status kepesertaan, dengan proses yang difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

Perbedaan pemahaman ini kemudian ditanggapi Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang meminta semua pihak kembali merujuk pada dokumen kesepakatan tertulis.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

 Sumber: tribunnews.com 

Baca juga: Korupsi Dana Bos, Kepsek SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding

Baca juga: Barcelona Menang tapi Tersingkir dari Liga Champions, Atletico Madrid Melangkah ke Babak Semifinal

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved