Berita Viral
USULAN DPR RI Soal Gaji Guru Jadi Rp5 Juta Tuai Polemik hingga Dinilai Tak Realistis
usulan DPR RI soal penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta menuai polemik dan dinilai tidak realistis
TRIBUN-MEDAN.COM – Usulan DPR RI soal gaji guru jadi Rp5 juta tuai polemik.
Baru-baru ini usulan DPR RI soal penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta menuai polemik.
Adapun usulan gaji guru Rp5 juta dinilai tidak realistis.
Awalnya usulan itu muncul setelah dikemukakan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana.
Ia menyebut jika pemerintah sangat mampu untuk memberikan nominal Rp 5 juta untuk gaji guru.
Namun, usulan itu mendapatkan kritik dari Bendahara Umum DPP Partai PRIMA, Achmad Herwandi.
Ia menilai wacana tersebut berpotensi membangun ekspektasi semu di tengah publik jika tidak diletakkan dalam kerangka kebijakan yang utuh dan berbasis realitas tata kelola pemerintahan.
Baca juga: TKW di Hongkong LDR 8 Tahun, Setelah Pulang Kampung Malah Batal Nikah, Berujung Robohkan Rumah
Menurut Herwandi, persoalan kesejahteraan guru tidak bisa dilepaskan dari desain besar desentralisasi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Sejak implementasi tahun 2001, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam merekrut dan mengelola tenaga honorer.
“Kondisi guru honorer hari ini adalah konsekuensi kebijakan jangka panjang, bukan semata-mata soal kemampuan anggaran negara saat ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, penguatan kewenangan daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, termasuk alih kelola SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017, menunjukkan bahwa tata kelola guru dibangun dalam struktur yang kompleks.
Herwandi mengakui bahwa kesejahteraan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu, masih menjadi pekerjaan rumah nasional.
Namun, ia mengingatkan agar solusi yang ditawarkan tidak bersifat simplistis.
“Pendekatan berbasis simulasi angka tanpa memperhitungkan desain kelembagaan dan kapasitas fiskal berpotensi menciptakan ekspektasi yang tidak realistis,” tegasnya.
Dalam konteks fiskal daerah, Herwandi juga menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027.
“Ini adalah batasan struktural yang tidak bisa diabaikan, terutama karena pengelolaan guru berada di tangan pemerintah daerah,” jelasnya.
Baca juga: Rismon Sianipar Rampung Urus SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Enggan Beberkan Statusnya
Terkait kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), Herwandi menilai narasi yang membenturkan program tersebut dengan kesejahteraan guru tidak tepat.
“Membangun dikotomi antara kesejahteraan guru dan kebutuhan dasar peserta didik adalah framing yang tidak produktif dan berpotensi menimbulkan mispersepsi publik,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh alokasi anggaran, termasuk program MBG, telah melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR RI.
“Sebagai anggota Komisi X, tentu memiliki ruang strategis sejak awal dalam pembahasan anggaran. Publik wajar bertanya, bagaimana peran tersebut dijalankan dalam proses RAPBN,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Herwandi mendorong pemerintah untuk mengkaji kemungkinan reposisi kewenangan pengelolaan guru kembali ke pemerintah pusat guna menciptakan standar kesejahteraan yang lebih merata.
“Kita butuh solusi struktural, bukan sekadar wacana populis. Kesejahteraan guru harus dibangun melalui kebijakan yang komprehensif, berbasis hukum, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Baca juga: Gagal ke Final, Binjai City dan Batubara United Akan Perebutkan Peringkat Ketiga Liga 4 Piala Gubsu
Anggota Komisi X DPR, Bonnie Triyana, menilai pemerintah sangat mampu untuk mematok gaji guru minimal sebesar Rp5 juta per bulan bagi seluruh guru tanpa memandang status kepegawaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Bonnie dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama forum guru dan asosiasi psikolog pada Selasa (7/4/2026).
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Banten I ini memaparkan hitung-hitungan anggaran berdasarkan data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).
Saat ini, jumlah guru di Indonesia mencapai kurang lebih 3.470.000 orang.
Menurut Bonnie, jika setiap guru diberikan gaji merata sebesar Rp5 juta, maka negara memerlukan dana sekitar Rp17 triliun per bulan atau Rp208 triliun per tahun.
”Kalau saya pukul rata 3.470.000 guru seluruh Indonesia digaji masing-masing Rp5 juta, itu baru Rp208 triliun satu tahun. Anggaran pendidikan kita masih mampu untuk itu,” ujar Bonnie, dikutip dari video di Instagram @bonnietriyana.official.
*/TRIBUN-MEDAN.COM
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Guru-Honorer-Guru-PNS-Gaji-Guru-Guru-Non-Sertifikasi.jpg)