Berita Viral
Harta Kekayaan Haji Sutar Crazy Rich Dituntut 5 Tahun Kasus TPPU Narkoba, Rekening Tembus Rp81,3 M
Terkuak harta kekayaan Haji Sutar Crazy Rich asal Tulung Selapan, OKI, Sumsel yang dituntut 5 tahun bui kasus TPPU hasil narkotika
Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
Baca juga: Detik-detik Pelaku Penusukan Ditangkap Dinyanyikan ‘Selamat Ulang Tahun’ Saat Tidur Pulas di Sumsel
Sejumlah aset milik H. Sutarnedi yang telah disita dalam perkara ini di antaranya delapan bidang tanah di Kota Palembang dan Kabupaten OKI, dua unit mobil, sejumlah perhiasan emas, telepon seluler (handphone), kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank.
Sebelumnya, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto buka suara terkait penggeledah rumah mewah di Tulung Selapan OKI yang digeledah polisi bersenjata lengkap, Rabu (30/7/2025).
Kata Eko, penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Provinsi Sumsel di rumah milik HS (Haji Sutar), sejak pukul 13.00 WIB.
Penggeledahan merupakan bagian dari proses pengembangan kasus tindak pidana narkotika.
Di mana salah satunya melibatkan M yang telah divonis dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan
Dalam penyidikan lanjutan inilah, HS diduga terlibat dalam aliran dana terkait kasus yang melibatkan M.
"Proses penggeledahan masih berlangsung dan hingga kini situasi di lapangan tetap aman dan kondusif. Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI," ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Termasuk aliran dana berkaitan dengan kejahatan tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," pesannya.
Turun langsung kelokasi Kombes Pol Imam Subandi, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat, Kombes Pol Sigit Tumoro, Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat dan Kombes Pol Liliek Tribhawono, Kabid Pemberantasan BNN Sumsel dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir.
Diketahui, video penggeledahan terhadap rumah mewah milik terduga pelaku narkotika di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tersebar luas di media sosial.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunsumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rumah-mewah-Tulung-Selapan-Haji-Sutar.jpg)