Berita Viral

Harta Kekayaan Haji Sutar Crazy Rich Dituntut 5 Tahun Kasus TPPU Narkoba, Rekening Tembus Rp81,3 M

Terkuak harta kekayaan Haji Sutar Crazy Rich asal Tulung Selapan, OKI, Sumsel yang dituntut 5 tahun bui kasus TPPU hasil narkotika

Tribun Medan/Facebook
DIGELEDAH BNN- Rumah mewah Tulung Selapan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan milik pengusaha kaya raya Haji Sutar digeledah BNN. Disebut penggeledahan ada kaitannya dengan masalah narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkuak harta kekayaan Haji Sutar Crazy Rich asal Tulung Selapan, OKI, Sumsel yang dituntut 5 tahun bui kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika.

Adapun nama Haji Sutar tengah menjadi sorotan setelah dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus TPPU narkoba.

Terungkap dalam persidangan, salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi sebanyak 145 kali transaksi.

JPU menilai perbuatan terdakwa Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang; perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan Pasal 607 ayat (1) KUHP Tahun 2023.

"Menuntut supaya agar terdakwa Sutarnedi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 miliar," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim PN Palembang, Selasa (14/4/2026).

Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.

Baca juga: KRITIK Pedas Sang Anak Sebut Pinkan Mambo Downgrade Ngamen Guling-guling di Jalan

Dua terdakwa lain yang merupakan rekannya sesama menjalankan bisnis narkoba, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk, juga dituntut hukuman yang sama, yakni 5 tahun penjara.

Hanya saja, denda yang dituntut terhadap kedua terdakwa hanya Rp10 juta.

"Terdakwa Apri Maikel Jekson dan terdakwa Debyk masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta, apabila denda tidak dibayar diganti 10 hari kurungan penjara," sambung jaksa.

Usai pembacaan tuntutan, masing-masing terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang sepenuhnya diserahkan kepada tim advokat masing-masing.

Baca juga: Skandal Kasubag Satpol PP Bogor Gadai SK Anak Buah, Sebulan Menghilang Mangkir Kerja

Berdasarkan dakwaan JPU, dijelaskan bahwa terdakwa Sutarnedi melakukan pencucian uang hasil bisnis narkotika sejak 2012 hingga 2025, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.

Perbuatan itu melibatkan sejumlah rekening bank, antara lain di Bank BCA KCU Palembang, Bank Mandiri, dan Bank BPD Sumsel Babel.

Perkara ini bermula dari penangkapan Sutarnedi bersama Apri Maikel Jekson oleh BNN RI terkait kasus narkoba pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Dalam menjalankan bisnis narkotika, terdakwa Sutarnedi menggunakan rekening atas namanya sendiri untuk menerima, menampung, mentransfer, hingga membelanjakan uang hasil kejahatan.

Salah satu rekening terdakwa di Bank BCA tercatat menerima dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui berbagai metode transaksi sebanyak 145 kali transaksi.

Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Baca juga: Detik-detik Pelaku Penusukan Ditangkap Dinyanyikan ‘Selamat Ulang Tahun’ Saat Tidur Pulas di Sumsel

Sejumlah aset milik H. Sutarnedi yang telah disita dalam perkara ini di antaranya delapan bidang tanah di Kota Palembang dan Kabupaten OKI, dua unit mobil, sejumlah perhiasan emas, telepon seluler (handphone), kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai di rekening bank.

Sebelumnya, Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto buka suara terkait penggeledah rumah mewah di Tulung Selapan OKI yang digeledah polisi bersenjata lengkap, Rabu (30/7/2025). 

Kata Eko, penggeledahan dilakukan tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNN Provinsi Sumsel di rumah milik HS (Haji Sutar), sejak pukul 13.00 WIB.

Penggeledahan merupakan bagian dari proses pengembangan kasus tindak pidana narkotika.

Di mana salah satunya melibatkan M yang telah divonis dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan

Dalam penyidikan lanjutan inilah, HS diduga terlibat dalam aliran dana terkait kasus yang melibatkan M. 

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan hingga kini situasi di lapangan tetap aman dan kondusif. Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk sinergitas antar lembaga dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah OKI," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri dan memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya.


Termasuk aliran dana berkaitan dengan kejahatan tersebut.

 "Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika," pesannya.

Turun langsung kelokasi Kombes Pol Imam Subandi, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Pusat, Kombes Pol Sigit Tumoro, Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat dan Kombes Pol Liliek Tribhawono, Kabid Pemberantasan BNN Sumsel dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir.

Diketahui, video penggeledahan terhadap rumah mewah milik terduga pelaku narkotika di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tersebar luas di media sosial.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved