Berita Viral

Polisi Tetapkan Guru IP Jadi Tersangka, Dianggap Lalai Buat Siswanya Tewas saat Ujian Praktik

IP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak menyusul insiden tewasnya salah satu siswa di sekolah itu saat kegiatan praktik sains.

Istimewa
Satreskrim Polres Siak, Riau, melakukan olah TKP kasus senapan 3D meledak yang mengakibatkan siswa SMP tewas, Rabu (8/4/2026).(KOMPAS.COM/Dok. Polres Siak.) 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru berinisial IP di SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak, Pekanbaru kini menyandang status sebagai tersangka usai siswanya tewas dalam praktik ujian.

IP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Siak menyusul insiden tewasnya salah satu siswa di sekolah itu saat kegiatan praktik sains.

Korban MAA (15), siswa kelas IX meninggal dunia setelah terkena serpihan alat praktik berupa senapan rakitan berbasis printer 3D yang meledak saat digunakan.

Peristiwa itu terjadi saat ujian praktik sains pada Rabu (8/4/2026).

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, kami telah menetapkan saudari IP sebagai tersangka karena diduga lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam keterangan pers didampingi Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos di Mapolres Siak, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: ALASAN Gubernur Bobby Marah-marah ke Camat Tukka di Tapteng, Beberkan Kronologi Buat Suasana Panas

Kapolres mengatakan, penetapan tersangka terhadap IP lantaran dia diketahui telah memahami bahwa alat yang akan digunakan dalam praktik tersebut berpotensi menimbulkan bahaya.

Namun kegiatan tetap diizinkan berlangsung tanpa pengamanan yang memadai.

"Dari keterangan saksi, tersangka sudah mengetahui bahwa hasil karya sains tersebut merupakan alat yang dapat menimbulkan ledakan. Bahkan bahan dan cara kerjanya telah dipaparkan oleh korban. Namun praktik tetap diizinkan," kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga: Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan

"Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V," kata Kapolres.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara objektif. Ini menjadi pelajaran penting agar kegiatan pendidikan yang melibatkan eksperimen tetap mengedepankan aspek keselamatan," ujarnya.

Periksa 16 Saksi

Sebelum penetapan tersangka, polisi sudah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. 

Mereka terdiri dari enam siswa, enam guru, seorang dokter yang melakukan visum, serta tiga saksi lainnya.

Selain itu, korban juga telah dilakukan visum et repertum yang menguatkan penyebab kematian akibat luka dari serpihan ledakan alat tersebut.

"Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan, dan setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan tersangka," ujar AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Pihak kepolisian telah memberikan pendampingan trauma healing kepada para siswa yang terdampak secara psikologis pascakejadian.

Baca juga: Kepala Ombudsman RI Sumut Prihatin, Data Bencana di Tapteng Belum Beres: Sudah Lima Bulan Berlalu

Kronologi Kejadian saat Praktik Sains

Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB saat kegiatan ujian praktik IPA bertajuk Science Show dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Terdapat lima kelompok siswa, masing-masing beranggotakan sembilan orang.

Setiap kelompok secara bergantian menampilkan hasil karya sains mereka.

Saat giliran kelompok korban, MAA bersiap memperagakan alat berupa senapan rakitan hasil cetakan printer 3D.

Sebelum demonstrasi dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari titik praktik.

"Korban mengambil posisi sebagai peraga, kemudian melakukan percobaan penembakan menggunakan alat tersebut. Namun saat ditembakkan, terjadi ledakan hebat yang mengeluarkan asap dan suara keras," ujar AKP Raja Kosmos.

Ledakan tersebut menyebabkan serpihan alat berhamburan ke berbagai arah. 

Juga mengenai area sekitar seperti aula dan dinding kelas, serta menghantam bagian wajah korban.

"Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian wajah dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke RSUD Siak," lanjutnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan kejadian tersebut.

Barang bukti itu antara lain:

pecahan printer 3D berbentuk popor dan laras
dua batang besi hitam masing-masing berukuran 70,5 cm dan 81 cm
serbuk berwarna hitam dalam kotak plastik
empat potongan obat nyamuk
delapan sumbu berwarna hijau
60 butir besi bulat
mancis
sendok
potongan kain
satu unit printer 3D merek Bambulab A1
Tentang Senapan 3D Rakitan
Senapan 3D rakitan adalah senjata api yang dibuat menggunakan teknologi printer 3D atau komponen hasil rakitan manual, bukan produk pabrikan resmi. 

Senjata jenis ini berbahaya karena tidak melalui standar keamanan industri.

Senapan ini dibuat dari komponen hasil cetak printer 3D atau dirakit secara manual dari bahan sederhana.

Biasanya digunakan untuk eksperimen, proyek rekayasa, atau demonstrasi teknologi.

Karena tidak memiliki standar keamanan, senapan ini mudah rusak, dan bisa meledak saat digunakan.

Risiko Senapan 3D Rakitan

Tidak stabil: Material cetakan 3D bisa rapuh dan tidak tahan tekanan.
Tidak legal: Senjata api rakitan tanpa izin melanggar hukum di Indonesia.
Berbahaya: Potensi ledakan atau malfungsi tinggi, bisa melukai pembuat maupun orang sekitar.

(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved