Berita Nasional

Perpanjang STNK Tak Perlu Pakai KTP Pemilik Lama, Cek Wilayah Mana Saja yang Sudah Berlakukan

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini masih bersifat terbatas.

Istimewa
Ilustrasi STNK - Kebijakan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama kini diberlakukan di Jawa Barat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kebijakan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP pemilik lama kini diberlakukan di Jawa Barat. Namun di beberapa wilayah belum berlaku, cek daftarnya yang sudah berlaku dalam artikel ini.

Hal ini menjadi angin segar bagi masyarakat di wilayah tersebut.

Terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kendala administrasi karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini masih bersifat terbatas.

Baca juga: Video Gubsu Bobby Nasution Marahi Camat di Tapteng Viral di Sosmed, Begini Kronologi Sebenarnya

Ia menyebut, untuk sementara kebijakan tersebut baru diberlakukan di Jawa Barat, meskipun permasalahan serupa sebenarnya juga banyak ditemukan di berbagai daerah lain di Indonesia.

Dengan kata lain, masyarakat di luar Jawa Barat masih harus mengikuti aturan lama terkait perpanjangan STNK yang mensyaratkan KTP pemilik sebelumnya.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperluas ke wilayah lain, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait proses administrasi kendaraan yang dinilai cukup rumit.

"Sementara baru Jawa Barat ya, tapi kan permasalahan ini kan juga muncul di beberapa daerah dan sudah saya tampung."

"Nanti akan saya sampaikan pada saat Rakorsat minggu depan,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (14/4/2026).

Baca juga: LIGA CHAMPIONS - Raphinha Mencak-Mencak Barcelona Tersingkir, Bawa-Bawa Kata Rampok

Artinya, peluang kebijakan serupa diterapkan di wilayah lain cukup terbuka, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut di tingkat nasional.

Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah yang berada di bawah Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Tetapi juga mencakup daerah administratif Jawa Barat yang secara kepolisian berada di bawah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, seperti Bekasi dan Depok.

“(Untuk wilayah Bekasi dan Depok) sama, diberlakukan sama (seperti wilayah Jabar lainnya). Itu kebijakannya kan ada di wilayah Jawa Barat,” ucap Wibowo.

“Namun wilayah hukumnya, proses registrasi identifikasi kendaraan bermotor masuk ranahnya Polda Metro Jaya bukan Jawa Barat,” kata dia.

Baca juga: Calon Polwan di Jambi Dirudapaksa Oknum Polisi, Ditonton Hingga Disoraki, Hotman Paris Siap Bantu

Dengan demikian, masyarakat di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok tetap bisa memanfaatkan kemudahan ini, meski secara sistem kepolisian berada di bawah Polda Metro Jaya.

Berikut Ini Kantor Samsat Induk Wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat:

Bandung Raya

1. Polrestabes Bandung
- Samsat Bandung I (Pajajaran)
- Samsat Bandung II (Kawaluyaan)

2. Polresta Bandung
- Samsat Soreang
- Samsat Rancaekek

3. Polres Bandung Barat
- Samsat Kabupaten Bandung Barat

Bogor & Sukabumi

4. Polresta Bogor Kota
- Samsat Kota Bogor

5. Polres Bogor
- Samsat Cibinong
- Samsat Leuwiliang

6. Polres Sukabumi Kota
- Samsat Kota Sukabumi

7. Polres Sukabumi
- Samsat Palabuhanratu
- Samsat Cibadak

Priangan Timur
8. Polres Cianjur
- Samsat Cianjur

9. Polres Garut
- Samsat Garut

10. Polres Tasikmalaya Kota
- Samsat Kota Tasikmalaya

11. Polres Tasikmalaya
- Samsat Singaparna

12. Polres Ciamis
- Samsat Ciamis

13. Polres Banjar
- Samsat Banjar

14. Polres Pangandaran
- Samsat Pangandaran

Cirebon dan Sekitarnya
15. Polres Kuningan
- Samsat Kuningan

16. Polres Cirebon Kota
- Samsat Kota Cirebon

17. Polresta Cirebon
- Samsat Sumber
- Samsat Palimanan

18. Polres Majalengka
- Samsat Majalengka

19. Polres Indramayu
- Samsat Indramayu
- Samsat Haurgeulis

Jawa Barat Bagian Tengah & Utara
20. Polres Sumedang
- Samsat Sumedang

21. Polres Subang
- Samsat Subang

22. Polres Purwakarta
- Samsat Purwakarta

23. Polres Karawang
- Samsat Karawang

Wilayah Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (secara administratif di Jabar)
24. Polres Metro Bekasi Kota
- Samsat Kota Bekasi

25. Polres Metro Bekasi
- Samsat Kabupaten Bekasi (Cikarang)
- Samsat Tambun

26. Polres Metro Depok
- Samsat Depok

Catatan penting:
Selain Samsat induk, hampir semua wilayah juga memiliki,
- Samsat Keliling
- Samsat Outlet (di mal/kecamatan)
- Samsat Drive Thru
- Nama dan jumlah outlet bisa bertambah atau berubah mengikuti kebijakan daerah.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved