Berita Viral

Anggota DPR RI Soroti Langkah Polres Langkat, Pelajar Cuma Menggigit Jadi Tersangka Tak Masuk Akal

seorang pelajar sebagai tersangka hanya karena tindakan menggigit dalam sebuah perkelahian adalah tindakan yang tidak masuk akal.

IST
PELAJAR JADI TESANGKA - Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat memberikan keterangan. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai, langkah kepolisian menetapkan seorang pelajar sebagai tersangka hanya karena tindakan menggigit dalam sebuah perkelahian adalah tindakan yang tidak masuk akal. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar mengatakan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara Japet dan Indra yang masih memiliki hubungan keluarga serta bertetangga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian.

Japet menuduh Indra menampung buah sawit hasil curian dari ladang tempatnya bekerja.

Perselisihan itu kemudian berujung perkelahian di rumah Japet pada 4 Oktober 2025, di mana L ikut terlibat dengan cara menggigit dan mencakar Indra.

Polisi menegaskan telah menerima laporan dari kedua belah pihak dan tidak bisa menolak laporan tersebut. 

Upaya mediasi sudah dilakukan dua kali, ditambah satu kali diversi, namun tidak mencapai kesepakatan karena pihak Japet menolak meminta maaf.

"Kami sudah beri kesempatan untuk bermediasi dua kali dan satu kali diversi, namun tak tercapai," kata Ghulam dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (11/4/2026).

Dalam perkembangan perkara, Indra lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Japet dan telah menjalani sidang putusan pada 6 Januari 2026.

Sementara itu, Japet dan L juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda. 

Berkas perkara keduanya telah diserahkan ke kejaksaan pada 1 April 2026.

Ghulam menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved