Berita Viral
Akhirnya DPR Tanggapi Anak Wanita Usia 15 Tahun Jadi Tersangka Usai Bela Ayahnya Dipukuli
Viral pengakuan seorang anak wanita berinisial LB (15) ditetapkan tersangka usai membela ayahnya.
"Kami tidak ada melakukan pengeroyokan, tapi ayah saya yang dipukuli oleh Indra Putra Bangun. Pemukulan gegara ayah melihat dan sempat bersitegang dengan M (pemasok buah sawit Indra). Karena itu, Indra Putra Bangun mendatangi ayah saya sembari mencaci maki serta memukuli ayah saya," ujar LB.
Melihat ayahnya dipukuli, LB berteriak minta tolong sembari berusaha memisahkan penganiayaan agar tidak terjadi.
"Saya coba memisah dengan menarik baju ayah saya. Saya dan ayah saya sama sekali tidak pernah memukul Indra Putra Bangun yang masih memiliki hubungan keluarga," ucap LB.
LB tidak membantah, sebelum Indra Putra Bangun dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dengan kurungan tujuh hari penjara, pihak keluarga dimediasi oleh pihak kepolisian di Polsek Salapian.
"Kami tida mau berdamai, karena sakit kali rasanya ayah dipukuli begitu saja. Apa kami orang kecil, kami merasa ditindas dan berharap keadilan," ucap LB.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam laporan pertama, pelapor Japet Bangun menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh Indra Putra Bangun. Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/X/2025/SPKT Salapian/Res Langkat/Polda Sumut.
Laporan itu ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.
"Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor Indra Putra Bangun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Japet Bangun bersama anaknya berinisial LB. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/Polres Langkat," ujar Ghulam.
Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.
Dengan demikian penanganan perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.
Baca juga: Penerima Bansos PKH Akan Dilibatkan Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LB-15-warga-Kecamatan-Salapian-Kabupaten-Langkat-Sumatera-Utara-1.jpg)