Berita Viral

PENGAKUAN Kejaksaan Agung Copot Danke Rajagukguk Dari Jabatan Kajari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk resmi dicopot dari jabatannya. 

Tribunnews.com
KAJARI KARO DICECAR - Kajari Karo, Danke Rajakguguk, ketika RDPU bersama Komisi III DPR terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk resmi dicopot dari jabatannya. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengelurkan surat pencopotan Danke Rajagukguk dari jabatan Kajari Karo

Jabatan tersebut kini diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Ia menggantikan Danke Rajagukguk yang dicopot dari posisinya.

Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut saat dikonfirmasi.

“Benar,” ujar Anang singkat.

Baca juga: SETELAH Rampas Mobil yang Ditumpangi Anggota TNI, Pihak Leasing dan Debt Collector Minta Ampun

Baca juga: Viral, Lembu Masuk ke Jalan Tol Teluk Mengkudu, Jasamarga Evakuasi Hingga Semprot Pemiliknya

Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Karo ini tidak lepas dari sorotan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Amsal Sitepu.

Kasus tersebut bermula pada 2020, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sekitar 50 desa dengan nilai Rp 30 juta per video.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa menyepakati kerja sama.

Namun, lima tahun berselang, tepatnya pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke proses peradilan.

Jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut, khususnya pada sejumlah komponen seperti ide dan konsep, proses penyuntingan, pemotongan gambar, pengisian suara, hingga penggunaan perangkat mikrofon.

Dalam dakwaan, jaksa berpendapat bahwa sejumlah komponen biaya tersebut seharusnya tidak memiliki nilai anggaran, sehingga tindakan Amsal dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 juta.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Memory Hotel Carolina Dipopulerkan oleh The Boys Trio

Baca juga: KABAR DUKA Yai Mim Meninggal Dunia di Rutan Polresta Malang, Kasusnya Sempat Bikin Heboh

 Atas dasar itu, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara serta kewajiban membayar denda sesuai nilai kerugian negara.

Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved