Berita Viral
PENGAKUAN Kejaksaan Agung Copot Danke Rajagukguk Dari Jabatan Kajari Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk resmi dicopot dari jabatannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk resmi dicopot dari jabatannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengelurkan surat pencopotan Danke Rajagukguk dari jabatan Kajari Karo.
Jabatan tersebut kini diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Ia menggantikan Danke Rajagukguk yang dicopot dari posisinya.
Pergantian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut saat dikonfirmasi.
“Benar,” ujar Anang singkat.
Baca juga: SETELAH Rampas Mobil yang Ditumpangi Anggota TNI, Pihak Leasing dan Debt Collector Minta Ampun
Baca juga: Viral, Lembu Masuk ke Jalan Tol Teluk Mengkudu, Jasamarga Evakuasi Hingga Semprot Pemiliknya
Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Karo ini tidak lepas dari sorotan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Amsal Sitepu.
Kasus tersebut bermula pada 2020, ketika Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa kepada sekitar 50 desa dengan nilai Rp 30 juta per video.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 desa menyepakati kerja sama.
Namun, lima tahun berselang, tepatnya pada 2025, Amsal ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke proses peradilan.
Jaksa menilai terdapat penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut, khususnya pada sejumlah komponen seperti ide dan konsep, proses penyuntingan, pemotongan gambar, pengisian suara, hingga penggunaan perangkat mikrofon.
Dalam dakwaan, jaksa berpendapat bahwa sejumlah komponen biaya tersebut seharusnya tidak memiliki nilai anggaran, sehingga tindakan Amsal dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 juta.
Baca juga: Lirik Lagu Batak Memory Hotel Carolina Dipopulerkan oleh The Boys Trio
Baca juga: KABAR DUKA Yai Mim Meninggal Dunia di Rutan Polresta Malang, Kasusnya Sempat Bikin Heboh
Atas dasar itu, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara serta kewajiban membayar denda sesuai nilai kerugian negara.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda.
| KRONOLOGI Anak Kepala Desa Tabrak Lansia hingga Kritis, Diduga Ngebut, Tulang Rahang Korban Patah |
|
|---|
| Korban Pelecehan FH UI Pingsan, Curhat Dikhianati Pelaku, Nasywan Ucap Jijik Padahal Anggota Grup |
|
|---|
| KABAR DUKA Yai Mim Meninggal Dunia di Rutan Polresta Malang, Kasusnya Sempat Bikin Heboh |
|
|---|
| NADIEM Makarim Ngaku 7 Bulan di Penjara Lebih Banyak Merenung: Walau Saya Tak Lakukan Kesalahan |
|
|---|
| PILU Pedagang Es Diperas Anggota Ormas Rp 30 Juta Gegara Direkam Saat Kutip Uang Preman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kajari-Karo-Danke-Rajagukguk-dicecar-DPR-RI.jpg)