Berita Viral

NASIB Briptu BTS Dihukum Demosi 11 Tahun dan Patsus 20 Hari: Rekam Polwan Mandi di SPN Polda

Briptu BTS yang merekam Polwan mandi di SPN Polda Jateng resmi dijatuhkan vonis demosi 11 tahun dan patsus 20 hari. 

DOk Istimewa
ilustrasi Polisi. Briptu BTS yang merekam Polwan mandi di SPN Polda Jateng resmi dijatuhkan vonis demosi 11 tahun dan patsus 20 hari.  

Namun pelaku disebut oleh akun media sosial @dinas*** terbebas dari hukuman kode etik.  

"Siapa yang melindungi Briptu BTS," tanya akun tersebut dalam caption.  

Peristiwa tersebut bermula pada September 2025, saat seorang anggota Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jateng dilaporkan oleh Brigadir SP ke Unit Provos SPN Polda Jateng.  

Atas laporan tersebut, Unit Provos SPN Polda Jateng melakukan langkah awal penanganan dengan menerima laporan serta melakukan klarifikasi dan pendalaman awal.  

Selanjutnya, berdasarkan hasil proses internal, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng pada Oktober 2025 guna dilakukan penanganan lebih lanjut dan saat ini dalam tahap Pemeriksaan untuk dilakukan sidang Kode Etik.

Lantas, benarkah hal itu?

Menanggapi narasi tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kasus tersebut masih berproses.  

"Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan obyektif," kata Kombes Pol Artanto, Rabu (8/4/2026).  

Polda Jateng telah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran anggota secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka Sidang Kode etik,” ujar Kombes Pol Artanto.  

Dia menegaskan bahwa institusi Polri, khususnya Polda Jateng, tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota.

“Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi," lanjutnya.  

Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kepada institusi Polri serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved