Berita Viral

SOSOK Polisi Yayat Sudrajat alias 'Om Endut' Diduga Terima Fee Rp16 Miliar Terkait Proyek di Bekasi

Kasus ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah), HM Kunang (tiga dari kiri) selaku ayah Bupati, dan Sarjan (kiri) selaku pihak swasta, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi pada Sabtu (20/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok polisi aktif bernama Yayat Sudrajat, dikenal dengan julukan “Lippo” atau “Om Endut”, saat ini sedang menjadi sorotan karena diduga menerima fee sebesar Rp16 miliar terkait proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kasus ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Penerimaan fee proyek senilai Rp16 miliar itu disebutkan pada tahun 2022–2026.

Ia diduga menjadi perantara proyek Pemkab Bekasi dengan pihak swasta dan menerima imbalan.

Nama Yayat Sudrajat muncul dalam sidang Tipikor Bandung dengan terdakwa Sarjan (pengusaha penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang).

Adapun saksi, Kepala Dinas SDABMBK Bekasi, Hendry Lincoln, juga menyebut Yayat Sudrajat dengan panggilan “Om Lippo” dalam persidangan.

Dalam penyelidikan KPK

Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan polisi aktif bernama Yayat Sudrajat menerima fee sebesar Rp 16 miliar terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. 

“Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya, bahwa ada fee kurang lebih 16 M yang diakui oleh Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP juga,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (14/4/2026). 

“Tentunya itu juga semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik,” sambungnya.

Taufik memastikan tim penyidik tidak akan mengabaikan fakta-fakta persidangan. Apalagi, kata dia, informasi terbaru ditemukan dalam persidangan.

“Bahwa itu sudah cukup alat buktinya. Ini sudah waktu bahwa ini lagi bergulir,” ujarnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu. 

Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.

Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: KPK Akhirnya Atensi Motor Listrik BGN, Diimpor Bentuk CKD dari China dan Dirakit di Indonesia

Artikel telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved