Berita Viral
VIRAL Chat Pelecehan Grup Mahasiswa Hukum UI, Bahas Hal Mesum Soal Dosen Hingga Kakak Pelaku
Maria menilai, penyikapan tersebut tidak cukup. Agar menjadi efek jera bagi pelaku, ia menyarankan korban membuat laporan ke kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.com - Viral chat pelecehan grup mahasiswa hukum UI.
Dalam grup tersebut, 16 pelaku menjadikan wanita sebagai bahan diskusi di grup percakapan mesum.
Terlihat para pelaku membicarakan bagian intim wanita.
Baca juga: Resep Ikan Patin Masak Pindang Asam Pedas untuk Menu Harian di Rumah
Mereka bahkan menggunakan bahasa intim dalam percakapan tersebut.
Korbannya beberapa mahasiswa, dosen, bahkan kakak dari pelaku sendiri.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo mengatakan seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Menurutnya para pelaku merupakan anggota dari grup chat Line dan WhatsApp.
"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan," katanya.
Baca juga: Dua Pengamen di Tapteng Diringkus Warga Usai Bobol Dua Rumah dalam Semalam
Hingga kini Dimas belum dapat memastikan jumlah korban dari 16 pelaku.
"Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban," katanya.
Dekan Fakultas Hukum UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.
Sementara itu, Universitas Indonesia tengah memproses dugaan kekerasan seksual verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswanya.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan, proses penanganan saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis.
Pengakuan Pelaku
Saat percakapan itu viral, salah satu pelaku sempat membantah.
Bantahan itu disampaikan oleh mahasiswa bernama Keona Ezra Pangestu.
Padahal nyatanya, ia justru yang melakukan pelcehan seksual secara verbal terhadap dosen FH UI yang diduga berjumlah tujuh orang.
Bahkan salah satu dosen yang jadi korban turut hadir dalam forum yang digelar oleh pihak FH UI pada Senin (13/4/2026) malam.
Seorang dosen berpakaian batik yang hadir di forum itu kaget saat tahu dirinya juga jadi korban.
"Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya," kata dia.
Pelaku lainnya, Danu Priambodo bahkan disebut-sebut membiarkan kakaknya jadi korban pelecehan.
Baca juga: Polsek Nainggolan Resmi Beroperasi, Polres Samosir Gandeng Sekolah Bentuk Generasi Taat Hukum
Rupanya di grup chat tersebut, kakak Danu yang juga kuliah di FH UI dilecehkan pelaku lain.
Namun Danu tidak berusaha membela sang kakak.
Satu dari 16 pelaku, Valenza mengaku memang tidak berpikir panjang ketika melakukan perbincangan mengenai seorang mahasiswi.
"Saya mengaku saya tidak berpikir panjang atas hal yang saya sampaikan, tanpa memikirkan perasaan dari nama yang telah saya sebut," katanya.
"Oleh karena itu saya memohon maaf sebesar-besarnya karena sebenarnya dari ucapan saya tidak ada niatan di luar becanda-becanda aja, saya mengakui kesalahan," tambahnya.
Ia mengaku bahwa bahan perbincangan yang disampaikan bertujuan untuk memancing diskusi di grup chat.
"Saya tekankan kembali untuk yang sampaikan adalah untuk menimbulkan reaksi dari grup tersebut. Saya mengakui itu hal yang tidak senonoh. Saya tidak serius dengan hal itu," katanya.
Dijatuhi Sanksi
Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Universitas juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, serta menjamin kerahasiaan identitas korban.
Erwin menegaskan, UI memandang serius laporan dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan FH UI.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, dugaan pelecehan seksual di UI tersebut termasuk dalam kekerasan seksual yang berbasis siber. Hal itu merujuk kepada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kalau tidak salah saya baca juga di berita bahwa Dekan sudah mengeluarkan sikap, menyatakan bahwa mereka akan mencabut status ikatan mahasiswanya," ujar Maria.
"Tetapi kalau lihat dari UU TPKS ini kan baru proses semacam proses etik di kampus," lanjut dia.
Maria menilai, penyikapan tersebut tidak cukup.
Agar menjadi efek jera bagi pelaku, ia menyarankan korban membuat laporan ke kepolisian.
"Sebaiknya Dekan bisa memfasilitasi korban untuk juga melapor kepada kepolisian, supaya ini betul-betul menjadi efek jera karena ini kategorinya tidak main-main," katanya.
"Ini adalah termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Bahwa pembuktiannya nanti akan dilakukan di kepolisian itu hal lain, tapi ini adalah kategorinya kekerasan seksual," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Chat-Pelecehan-Grup-Mahasiswa-Hukum-UI-Bahas-Hal-Mesum-Soal-Dosen-Hingga-Kakak-Pelaku.jpg)