Berita Viral
VIRAL Chat Pelecehan Grup Mahasiswa Hukum UI, Bahas Hal Mesum Soal Dosen Hingga Kakak Pelaku
Maria menilai, penyikapan tersebut tidak cukup. Agar menjadi efek jera bagi pelaku, ia menyarankan korban membuat laporan ke kepolisian.
Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujar Erwin.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," jelas Erwin UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentingan.
Universitas juga menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, serta menjamin kerahasiaan identitas korban.
Erwin menegaskan, UI memandang serius laporan dugaan pelecehan seksual verbal di lingkungan FH UI.
Ia menambahkan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, dugaan pelecehan seksual di UI tersebut termasuk dalam kekerasan seksual yang berbasis siber. Hal itu merujuk kepada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kalau tidak salah saya baca juga di berita bahwa Dekan sudah mengeluarkan sikap, menyatakan bahwa mereka akan mencabut status ikatan mahasiswanya," ujar Maria.
"Tetapi kalau lihat dari UU TPKS ini kan baru proses semacam proses etik di kampus," lanjut dia.
Maria menilai, penyikapan tersebut tidak cukup.
Agar menjadi efek jera bagi pelaku, ia menyarankan korban membuat laporan ke kepolisian.
"Sebaiknya Dekan bisa memfasilitasi korban untuk juga melapor kepada kepolisian, supaya ini betul-betul menjadi efek jera karena ini kategorinya tidak main-main," katanya.
"Ini adalah termasuk tindak pidana kekerasan seksual. Bahwa pembuktiannya nanti akan dilakukan di kepolisian itu hal lain, tapi ini adalah kategorinya kekerasan seksual," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/VIRAL-Chat-Pelecehan-Grup-Mahasiswa-Hukum-UI-Bahas-Hal-Mesum-Soal-Dosen-Hingga-Kakak-Pelaku.jpg)