Berita Viral

Penerima Bansos PKH Akan Dilibatkan Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

- Penerima manfaat bansos PKH akan dilibatkan  dalam pengelolaan dan operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

|
Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi/ChatGPT
KOPERASI MERAH PUTIH: Penerima manfaat bansos PKH akan dilibatkan dalam pengelolaan dan operasional koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan penerima manfaat bantuan sosial Program Keluarga

 Harapan (PKH) yang bergabung dalam Koperasi Desa Merah Putih akan mendapatkan keringanan iuran.

Gus Ipul mengatakan para penerima bansos PKH akan mendapatkan iuran wajib kecil yang berkisar antara

Rp5.000 hingga Rp10.000.

"Sementara iuran wajibnya mungkin akan lebih ringan karena rata-rata tadi saya dengar antara 5 sampai 10 ribu

per bulannya," ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Selain iuran wajib, pemerintah juga tengah mengkaji besaran simpanan pokok bagi anggota koperasi, dengan opsi sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Baca juga: Unggahan Nurul Sahara Usai Yai Mim Meninggal di Kantor Polisi, Sempat Berseteru Hingga Saling Lapor

 

Skema pembayaran, kata Gus Ipul, akan dirancang secara fleksibel.

Pembayaran iuran dapat dicicil secara bertahap agar tidak memberatkan keluarga penerima manfaat.

"Nah, ini sedang dikaji oleh Pak Menkop kira-kira yang paling ideal itu untuk menjadi anggota koperasi dengan

iuran atau berapa iuran pokok sebesar 100 ribu atau 50 ribu ini tentu akan ditetapkan oleh Pak Menkop dalam 

beberapa beberapa waktu ke depan," katanya. 

Dirinya menilai para penerima manfaat PKH akan mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha setiap akhir tahun.

"Jadi anggap saja ini adalah bentuk tabungan dari para penerima manfaat yang kemudian pada akhirnya juga

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved