Breaking News

Berita Viral

Tabiat Noval Suami Bunuh Istri di Minahasa, Istri Kedua Dihabisi dalam Kondisi Hamil

Bahkan, pada malam sebelum peristiwa, korban dan pelaku sempat berkunjung ke rumah keluarga dalam kondisi normal.

TRIBUN MEDAN/TribunManado
BUNUH ISTRI - Foto semasa hidup korban pembunuhan di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Noval tega membunuh istrinya yang tengah hamil. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak tabiat Noval, pria asal Ratatotok, Minahasa Tenggara yang tega membunuh istri keduanya Zahra Lantong (17)  ternyata dikenal temperamen.

Hal itu diketahui karena ternyata pelaku pisah dari istri pertama karena sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hingga menyebabkan Noval dan istri pertamanya cerai karena kabur dari rumah.

Kekerasan yang dilakukan Noval hingga menyebabkan istri keduanya tewas menyisakan kisah tragis karena kondisi korban tengah hamil.

Insiden suami bunuh istri ini terjadi pada Minggu (12/4/2026) di Ratatotok.

Korban diketahui bernama Zahra Lantong (17) warga Desa Buyat Satu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kasatreskrim Polres Minahasa Tenggara, Lutfi Arinugraha Pratama, membenarkan informasi mengenai insiden tersebut.

Ia menyatakan pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan kini tengah melakukan proses hukum lebih lanjut.

"Iya betul. Tersangkanya sudah ditangkap," terang dia saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunManado, Senin (13/4/2026).

Pihak kepolisian juga masih mendalami motif di balik tindakan pelaku yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil.

"Untuk motif, tengah kami dalami," tutur dia.

Berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku ternyata telah dua kali menikah.

Pernikahan dengan Zahra merupakan yang kedua.

"Pelaku ini sudah dua kali menikah. Yang kedua ini adalah dengan anak saya," ungkap ibu korban saat ditemui, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pernikahan sebelumnya, pelaku diduga kerap melakukan penganiayaan terhadap istri pertamanya hingga berujung perceraian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved