Berita Viral
Tanggapan Todung Mulya Lubis soal Saiful Mujani Dituduh Makar dan Menghasut Salah Kaprah
Menurut Todung, tafsir tersebut salah kaprah. Sebab pernyataan Mujani merupakan bentuk ekspresi politik
TRIBUN-MEDAN.com - Saiful Mujani kini dihadapkan pelaporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga advokat senior, Todung Mulya Lubis ikut menanggapi pelaporan polisi terhadap pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut.
Menurut Todung, tafsir tersebut salah kaprah. Sebab pernyataan Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi.
"Saudara Saiful Mujani sudah dituduh menggalakkan atau menginisiasi makar. Saya kira ini tafsir yang sangat salah kaprah dari kekuasaan mengatakan bahwa itu adalah makar. Saya kira itu baru political expression, pernyataan politik yang diakui dalam demokrasi," kata Todung saat ditemui di Auditorium IMERI, Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, ekspresi politik maupun civil disobedience atau pembangkangan sipil sama - sama diakui dalam demokrasi, dan tidak pernah dianggap sebagai sebuah tindak pidana.
Sehingga upaya pelaporan polisi terhadap ekspresi politik Saiful Mujani tidak lebih dari praktik pembungkaman brutal dari hak-hak demokrasi.
"Tidak pernah itu dianggap sebagai tindak pidana. Nah menurut saya ini pembungkaman yang sangat brutal terhadap hak-hak demokrasi," jelas dia.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang tidak terima dengan ekspresi politik Saiful Mujani dapat dijawab melalui pendekatan ilmiah, bukan justru melakukan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi atas tuduhan penghasutan di muka umum.
Todung menilai, upaya kriminalisasi terhadap ekspresi politik dari para ilmuwan atau intelektual publik adalah bentuk praktik kemunduran yang membodohi demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri.
"Kalau ada yang keberatan terhadap Saiful Mujani, silakan meng-counter pendapat Saiful Mujani, bukan dengan melakukan kriminalisasi, bukan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Nah inilah pendidikan politik, pendidikan hukum yang paling setback, paling membodohi demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri," jelas Todung.
Sebagaimana diketahui Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik.
Pelaporan di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.
Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.
Kritik Presiden Prabowo
Saiful Mujani sebelumnya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam video ceramah Saiful Mujani yang diunggah akun Instagram @leveenia dan kanal Youtube Sociocorner, Saiful berbicara mengenai cara menjatuhkan Presiden Prabowo.
Ia mengatakan cara prosedur formal pemakzulan tidak akan efektif menghadapi Prabowo.
“Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment itu. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu,” ucap Saiful.
“Kalau nasihati Prabowo tidak bisa juga. Bisanya hanya bisa dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, tapi bukan menyelamatkan Prabowo, melainkan menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujarnya.
Mahfud MD Bilang Terlalu Emosional Disebut Makar
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud menyoroti pernyataan pengamat politik Saiful Mujani yang menyebut Prabowo tak lagi bisa diberi saran dan harus dicari cara di luar prosedur formal untuk menjatuhkannya.
Menurut Mahfud, menuding pernyataan tersebut sebagai makar adalah langkah yang "terlalu emosional" dan keliru secara hukum.
Secara akademis, Mahfud mengutip teori Hans Kelsen yang menyebut bahwa perlawanan yang berhasil menjatuhkan pemerintah sah akan menjadi konstitusi baru.
Ia mengibaratkan transisi kekuasaan di Indonesia—mulai dari jatuhnya Bung Karno hingga Pak Harto—seringkali diawali dengan gerakan rakyat atau "operasi caesar" sebelum proses konstitusionalnya menyusul belakangan.
"Pergantian pemerintah yang ditopang rakyat tidak pernah melalui cara konstitusional murni di awal. Selalu operasi caesar, baru proses konstitusionalnya dibangun belakangan," ujar Mahfud.
Ia mengingatkan pemerintah agar tidak "kedap" terhadap kritik dan jangan cenderung membunuh demokrasi dengan membangun otoritarianisme.
Mahfud mengajak publik membedah visi Prabowo melalui bukunya Paradoks Indonesia.
Ia mencatat komitmen awal Prabowo tentang supremasi hukum, pemberantasan korupsi (kleptokrasi), hingga janji bahwa "ingkar janji adalah korupsi".
Namun, Mahfud melihat adanya kesenjangan lebar saat visi tersebut diimplementasikan dalam 18 bulan kepemimpinan.
Ia mengkritik lemahnya fungsi check and balance di DPR.
"Sekarang, Anda pernah tidak melihat DPR mempersoalkan kebijakan Pak Prabowo? Dulu (era Jokowi) selalu terjadi," cetusnya.
Mahfud mencontohkan keputusan spontan presiden yang tidak melibatkan DPR, mulai dari perjanjian internasionalERT dan BOP, hingga impor 105.000 mobil Mahindra dari India yang mengejutkan industri otomotif dalam negeri.
Program MBG Disorot
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan konsep Koperasi Merah Putih juga tak luput dari sorotan.
Mahfud menilai arah ekonomi saat ini cenderung ke arah state capitalism (kapitalisme negara) namun lemah dalam pengawasan.
Ia menyebut pelaksanaan MBG di lapangan masih "kacau balau" dengan adanya insiden keracunan massal yang dianggap remeh oleh otoritas.
"Pak Prabowo harus mengayomi semua rakyat, termasuk yang mengkritik. Jalankanlah maunya Pak Prabowo sendiri yang ada di buku itu; tangkap koruptor dan tegakkan hukum, jangan anggap pengritik sebagai musuh," kata Mahfud.
Pemerintah Diminta Introspeksi
Mahfud menilai meningkatnya kritik publik, baik di media sosial maupun media arus utama, merupakan refleksi dari dinamika pemerintahan yang harus dihadapi secara terbuka.
Menurutnya, kritik muncul karena adanya kebijakan atau langkah pemerintah yang dinilai “keliru arah” oleh sebagian masyarakat.
“Kalau kritik itu dibalas dengan sikap kedap atau bahkan dibalikkan tanpa solusi, maka akan muncul kegundahan yang berkembang menjadi kemarahan publik,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan, dalam demokrasi, kritik justru berfungsi sebagai alat koreksi.
Jika tidak dikelola dengan baik, gelombang kritik berpotensi membesar.
Baca juga: Jaksa Dianggap Terlalu Paksakan Kasasi Kasus Delpedro dkk, Lemah Pembuktian Penghasutan Demo
Baca juga: 16 Orang Diduga Terlibat Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil, TAUD Buat Laporan ke Bareskrim
Sumber: tribunnews.com/ Wartakota
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/saiful-mujani-daf.jpg)