Berita Viral

SOSOK Pemilik Showroom Nekat Gelapkan Rp5 Miliar dari Leasing Demi Judol, Tiga Tahun Beraksi

Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus penipuan showroom mobil yang telah berlangsung cukup lama. 

IST/TribunBengkulu.com/Beta Misutra
PENGGELAPAN-Seorang pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu berinisial TC (44) akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah buron sejak Maret 2026, pada Senin (13/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok pemilik showroom nekat gelapkan Rp5 miliar dari leasing.

Uang tersebut dipakai pelaku untuk bermain judi online.

Diketahui, ia sudah tiga tahun beraksi.

Baca juga: Diduga Galian C Ilegal di Bahorok, Tampak 2 Alat Berat Lakukan Penambangan di Aliran Sungai

Pelaku diketahui beranama TC (44).

TC merupakan seorang pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu.

Ia ditangkap aparat kepolisian setelah buron sejak Maret 2026. 

TC diringkus lantaran diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan .

TC yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga telah meraup keuntungan hingga Rp5 miliar dari sejumlah korban melalui modus kerja sama dengan pihak leasing.

Sebagian uang hasil penipuan yang dilakukan oleh tersangka, diantaranya digunakan untuk bermain judi online (Judol).

Baca juga: SOSOK Habib Aboe Bakar Alhabsyi Dipanggil MKD DPR RI Terkait Pernyataannya soal Pusaran Narkoba

Kasus penipuan showroom mobil di Bengkulu ini terungkap setelah polisi berhasil meringkus tersangka di wilayah Jawa Barat. 

TC yang merupakan pemilik showroom mobil di Jalan Kalimantan, Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, diketahui sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum.

Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus penipuan showroom mobil yang telah berlangsung cukup lama. 

SOSOK Pemilik Showroom Nekat Gelapkan Rp5 Miliar dari Leasing Demi Judol, Tiga Tahun Beraksi
PENGGELAPAN-Seorang pemilik showroom mobil di Kota Bengkulu berinisial TC (44) akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah buron sejak Maret 2026, pada Senin (13/4/2026).


Tersangka kemudian dibawa kembali ke Bengkulu melalui Bandara Fatmawati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Kombespol Andjas Adipermana melalui Kasubdit Hardabangtah AKBP Novi Ari, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.

“Sejak tiga tahun ia (tersangka) menjalankan aksinya, kurang lebih Rp. 5 M ada dihasilkan tersangka dari penggelapan,” ungkap Novi Ari.

Modus Tipu Leasing dan Konsumen

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved