Sumut Terkini

Diduga Galian C Ilegal di Bahorok, Tampak 2 Alat Berat Lakukan Penambangan di Aliran Sungai

Sementara satu alat berat lagi, diduga melakukan pengerukan terhadap tanah yang di atasnya ditanami pohon sawit. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Muhammad Anil Rasyid
GALIAN C - Suasana aktivitas galian C diduga ilegal beroperasi di Desa Lau Demak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (13/4/2026).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Galian C diduga ilegal beroperasi di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Penambangan diduga ilegal itu ditemukan di Desa Lau Damak. 

Informasi yang dirangkum wartawan, ada dua alat berat melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. 

Satu alat berat eskavator melakukan penambangan pasir yang mengeruk dari aliran sungai.

Sementara satu alat berat lagi, diduga melakukan pengerukan terhadap tanah yang di atasnya ditanami pohon sawit. 

"Aktivitas ini meresahkan kami sebagai masyarakat, karena membuat jalan berdebu dan rusak," ungkap masyarakat memberi informasi kepada wartawan.

Menanggapi keresahan masyarakat, Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang menyatakan, belum ada keresahan masyarakat yang datang ke kantornya terkait aktivitas galian C diduga ilegal tersebut. 

"Sampai saat ini, situasi kami di Bahorok masih aman dan baik," ucap Tunggul, Senin (13/4/2026).

"Dan bila ada galian C, setahu kami ada izinnya. Dan kalau mau konfir spesifik, silahkan ditanyakan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres," sambungnya.

Namun begitu, Tunggul mengucapkan terima kasih atas konfirmasi yang telah dilakukan wartawan. Bahkan dia juga akan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

"Kalau ada yang belum kami ketahui, akan kami selidiki, terima kasih," kata Tunggul. 

Sebelumnya, aktivitas penambangan diduga ilegal marak di Kecamatan Bahorok, Langkat. 

Selain di Desa Lau Damak, aktivitas yang merusak ekosistem lingkungan itu juga terjadi di Dusun Seleles, Desa Sematar.

Atas maraknya galian c diduga ilegal ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Walhi Sumut) memberi catatan buruk kepada Polres Langkat dalam penindakan yang tidak maksimal. 

"Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat merupakan salah satu yang terburuk di Sumatera Utara," ungkap Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Jaka Kelana Damanik dalam keterangan tertulisnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Tags
galian C
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved