Berita Viral
Kepala BGN Benarkan Ada Pengadaan Alat Makan dan Laptop, Tapi Bantah Dananya Capai Rp 4 Triliun
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan adanya pengadaan anggaran untuk barang-barang berupa alat makan dan laptop
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membenarkan adanya pengadaan anggaran untuk barang-barang berupa alat makan dan laptop yang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Namun, Dadan membantah jumlah anggaran yang digunakan mencapai Rp 4 triliun.
"Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp 4 triliun sama sekali tidak benar," tegas Dadan dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).
Dadan menegaskan, pengadaan laptop, alat makan hingga kaus kaki dilakukan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Dia menyebut, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit sepanjang tahun 2025.
"Pengadaan laptop bukan 32.000 unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025," tegasnya.
Selain itu, pengadaan alat makan hanya dilakukan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp 215 miliar," tuturnya.
Rangkaian Klarifikasi BGN soal Anggaran
Isu yang Beredar
- Publik sempat digemparkan dengan kabar pengadaan laptop hingga 32.000 unit dan alat makan senilai Rp 4 triliun di Badan Gizi Nasional (BGN).
Klarifikasi Jumlah Laptop
- Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa jumlah tersebut tidak benar. Pengadaan laptop hanya dilakukan sebanyak 5.000 unit sepanjang tahun 2025, bukan 32.000 unit.
Pengadaan Alat Makan
- Alat makan hanya disediakan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun melalui APBN.
- Pagu anggaran: Rp 215 miliar
- Realisasi: Rp 68,94 miliar
Pengadaan Alat Dapur
- Selain itu, pengadaan alat dapur juga dilakukan dengan pagu Rp 252,42 miliar, dengan realisasi Rp 245,81 miliar.
Landasan Hukum dan Efisiensi
- Semua pembangunan SPPG berbasis APBN telah ditetapkan melalui SKB menteri terkait. Dadan menekankan bahwa realisasi anggaran lebih rendah dari pagu, menunjukkan efisiensi dan tidak ada pemborosan.
Pesan Kepala BGN
- Dadan menutup dengan penegasan bahwa seluruh pengadaan dilakukan secara terukur, sesuai kebutuhan riil, dan tidak ada pemborosan anggaran.
| SOSOK Habib Aboe Bakar Alhabsyi Dipanggil MKD DPR RI Terkait Pernyataannya soal Pusaran Narkoba |
|
|---|
| TAMPANG Noval Tega Bunuh Istri Keduanya yang Tengah Hamil, Korban Disabilitas Sejak Lahir |
|
|---|
| Viral Warung di Mencirim Mau Dibakar Diduga Karena Tak Kasih Setoran, Ini Kata Polsek Sunggal |
|
|---|
| KAJARI KARO: Edmond Novvery Purba Gantikan Danke Rajagukguk |
|
|---|
| KASUS Yai Mim, Ribut Lahan Parkir Berujung Jadi Tersangka Pelecehan, Kini Meninggal di Kantor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-BGN-Dadan-2.jpg)