OTT KPK di Tulungagung

SEMPAT Berkonflik dengan Wakilnya, Kini Bupati Tulungagung Sunu Jadi Tersangka Kena OTT KPK

Menengok ke belakang, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pernah berkonflik dengan wakilnya sendiri, Wabup Ahmad Baharudin.

TRIBUNNEWS
BUPATI TULUNGAGUNG TERSANGKA - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengenakan rompi orange saat berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 

TRIBUN-MEDAN.com - KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka, Sabtu (11/4/2026) tengah malam.

Keduanya terjerat pusaran kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026.

Menengok ke belakang, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pernah berkonflik dengan wakilnya sendiri, Wabup Ahmad Baharudin.

Terang-terangan, Wabup Ahmad Baharudin menyebut partnernya itu diduga melakukan nepotisme hingga arogan.

Baca juga: Bupati Gatut Sunu Ketakutan dan Sembunyi Meringkuk di Dalam Mobil Saat Dikejar Tim KPK

Kini Ahmad Baharudin enggan merespons soal Gatut Sunu Wibowo yang terjaring operasi senyap dan berstatus tersangka di KPK.

OTT, Tersangka dan Konstruksi Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pasca-pemeriksaan intensif.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.

Kasus ini mengungkap modus operandi yang cukup rapi dan menekan para bawahan. 

Baca juga: UPDATE Liga Inggris Pekan ke-32: Arsenal Terpeselet, Liverpool Ancam 4 Besar Klasemen

Praktik culas ini bermula sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. 

Ia memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Akal-akalannya, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan.

Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata oleh Gatut untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya. 

Bagi pejabat yang berani membangkang atau tidak tegak lurus kepada bupati, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved