OTT KPK di Tulungagung
SEMPAT Berkonflik dengan Wakilnya, Kini Bupati Tulungagung Sunu Jadi Tersangka Kena OTT KPK
Menengok ke belakang, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pernah berkonflik dengan wakilnya sendiri, Wabup Ahmad Baharudin.
TRIBUN-MEDAN.com - KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka, Sabtu (11/4/2026) tengah malam.
Keduanya terjerat pusaran kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim lembaga antirasuah pada Jumat, 10 April 2026.
Menengok ke belakang, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pernah berkonflik dengan wakilnya sendiri, Wabup Ahmad Baharudin.
Terang-terangan, Wabup Ahmad Baharudin menyebut partnernya itu diduga melakukan nepotisme hingga arogan.
Baca juga: Bupati Gatut Sunu Ketakutan dan Sembunyi Meringkuk di Dalam Mobil Saat Dikejar Tim KPK
Kini Ahmad Baharudin enggan merespons soal Gatut Sunu Wibowo yang terjaring operasi senyap dan berstatus tersangka di KPK.
OTT, Tersangka dan Konstruksi Kasus Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pasca-pemeriksaan intensif.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan bupati," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026) malam.
Kasus ini mengungkap modus operandi yang cukup rapi dan menekan para bawahan.
Baca juga: UPDATE Liga Inggris Pekan ke-32: Arsenal Terpeselet, Liverpool Ancam 4 Besar Klasemen
Praktik culas ini bermula sesaat setelah Gatut melantik sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Ia memaksa para pejabat tersebut untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Akal-akalannya, surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal dan salinannya tidak pernah diberikan kepada yang bersangkutan.
Dokumen bodong ini kemudian dijadikan senjata oleh Gatut untuk menyandera dan menekan para pejabat agar loyal serta menuruti setiap perintahnya.
Bagi pejabat yang berani membangkang atau tidak tegak lurus kepada bupati, surat tersebut akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka.
Bupati Tulungagung Sunu Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Sunu Tersangka
Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gatut Sunu Wibowo
| Bupati Gatut Sunu Ketakutan dan Sembunyi Meringkuk di Dalam Mobil Saat Dikejar Tim KPK |
|
|---|
| Fakta Baru Terungkap OTT KPK yang Menjerat Bupati Tulungagung, Asep Guntur: Pemerasan |
|
|---|
| Terbaru OTT KPK, 13 Orang Termasuk Bupati Gatut Sunu yang Dibawa ke Gedung KPK Jalani Pemeriksaan |
|
|---|
| KPK Ungkap OTT Bupati Tulungagung Terkait Pemerasan, Uang Ratusan Juta Disita |
|
|---|
| Dasco Sebut Bupati Tulungagung Gatut Sunu Baru Mendaftar Jadi Kader Gerindra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Tulungagung-jadi-tersangka.jpg)