Lapor SPT

DJP Resmi Hapus Denda Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT hingga 30 April 2026

Direktorat Jenderal Pajak resmi menghapus sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan hingga 30 April 2026.

Editor: Salomo Tarigan
ARSIP TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di Kanwil DJP Sumatera Utara I, 

TRIBUN-MEDAN.com - Wajib pajak orang pribadi mendapat kelonggaran dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2025. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026. 

Tidak Dikenakan Denda

 Dalam aturan tersebut, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT hingga maksimal satu bulan setelah batas waktu normal 31 Maret tidak akan dikenai denda. 

Setelah periode itu berakhir, sanksi kembali diberlakukan seperti biasa.

Relaksasi ini diberikan seiring penerapan sistem baru Coretax dalam pelaporan pajak.

Ditjen Pajak menilai masa transisi membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi sistem maupun pemahaman wajib pajak.

 
Tak hanya pelaporan, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi.

Sepanjang pembayaran dilakukan dalam periode relaksasi, wajib pajak tidak dikenai denda maupun bunga.

Selain itu, kekurangan pembayaran pajak yang tercantum dalam SPT Tahunan juga ikut mendapat kelonggaran.


Jika dilunasi dalam masa relaksasi, sanksi administratif atas kekurangan tersebut akan dihapuskan.

Ditjen Pajak memastikan penghapusan sanksi dilakukan otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah.

Otoritas juga menegaskan, keterlambatan pelaporan selama periode relaksasi tidak akan memengaruhi status kepatuhan wajib pajak

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved