Berita KPK
Respons Dewas KPK terkait Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, MAKI Singgung Sosok yang Intervensi
Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang sempat jadi tahanan rumah berbuntut panjang.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang sempat jadi tahanan rumah berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
Namun) belum merespons saat dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan singkat, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal dan anggota Dewas Benny Mamoto tak membalas sama sekali hingga tulisan ini dimuat, Jumat (27/3/2026) malam.
Permintaan konfirmasi ini ihwal dugaan pelanggaran etik KPK terkait keputusan pengalihan penahanan rumah terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut ada dugaan intervensi pihak luar dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut.
"Sebenarnya ada, tapi itu masih dugaan. Saya berharap nanti dipanggil oleh Dewan Pengawas KPK dan akan saya sampaikan urut-urutannya, rangkaiannya, dugaan intervensi dari pihak luar itu seperti apa," kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3/2026).
Namun Boyamin mengaku tak bisa menyampaikan lebih lanjut siapa sosok yang melakukan intervensi.
Ia menyerahkannya seluruh prosesnya kepada Dewas KPK.
Di satu sisi ia menegaskan ihwal pelapornya bukan dalam bentuk kelompok organisasi masyarakat atau ormas.
"Bukan ormas. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi," tuturnya.
MAKI menyurati Dewas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka Yaqut.
Karena itu, MAKI meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-Merah-Putih-Jakarta.jpg)