Berita KPK

Respons Dewas KPK terkait Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, MAKI Singgung Sosok yang Intervensi

Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang sempat jadi tahanan rumah berbuntut panjang.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
GEDUNG KPK - MAKI mengadu ke Dewas KPK terkait pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut jadi tahanan rumah 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang sempat jadi tahanan rumah berbuntut panjang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan dilayangkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

 

BOYAMIN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
BOYAMIN - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun) belum merespons saat dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut.

Saat dihubungi melalui pesan singkat, Ketua Dewan Pengawas KPK Gusrizal dan anggota Dewas Benny Mamoto tak membalas sama sekali hingga tulisan ini dimuat, Jumat (27/3/2026) malam.

Permintaan konfirmasi ini ihwal dugaan pelanggaran etik KPK terkait keputusan pengalihan penahanan rumah terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut ada dugaan intervensi pihak luar dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut.

"Sebenarnya ada, tapi itu masih dugaan. Saya berharap nanti dipanggil oleh Dewan Pengawas  KPK dan akan saya sampaikan urut-urutannya, rangkaiannya, dugaan intervensi dari pihak luar itu seperti apa," kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3/2026).

Namun Boyamin mengaku tak bisa menyampaikan lebih lanjut siapa sosok yang melakukan intervensi.

 Ia menyerahkannya seluruh prosesnya kepada Dewas KPK.

Di satu sisi ia menegaskan ihwal pelapornya bukan dalam bentuk kelompok organisasi masyarakat atau ormas.

"Bukan ormas. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi," tuturnya.

MAKI menyurati Dewas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka Yaqut.

Karena itu, MAKI meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved