Berita Viral
Kubu Keenan Nasution tak Terima Disebut Kalah 3 Kali Gugatan Royalti 'Nuansa Bening' Vidi Aldiano
Kubu Keenan membantah kabar pihaknya kalah tiga kali di Pengadilan, saat sengketa lagu 'Nuansa Bening' dengan Vidi Aldiano bergulir.
TRIBUN-MEDAN.com - Gugatan terkait royalti yang diajukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano berakhir.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mencabut gugatan kasasi hak cipta Lagu 'Nuansa Bening'
Selanjutnya, keduanya meluruskan persepsi publik yang dianggap salah, atas sengketa lagu 'Nuansa Bening' dengan Vidi Aldiano.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang membantah kabar pihaknya kalah tiga kali di Pengadilan, saat sengketa lagu 'Nuansa Bening' dengan Vidi Aldiano bergulir.
"Saya mau menegaskan bahwa pihak Keenan dan Rudi sama sekali tidak kalah tiga kali di Pengadilan, yang benar kami memasukkan tiga perkara sekaligus ke Pengadilan," kata Minola Sebayang dalam wawancara virtual, Rabu (25/3/2026).
"Tapi kami hanya kalah satu gugatan saja dan kalahnya karena gugatan kami cacat formil," tambahnya.
Baca juga: Persiapan Pendek, Kondisi Timnas Indonesia Jelang Duel Lawan St. Kitts and Nevis
Bantahan itu meluruskan persepsi publik yang salah memahami putusan pengadilan sengketa lagu Nuansa Bening, antara Keenan dan Vidi.
Menurut Minola kalau publik salah mengartikan putusan pengadilan, sehingga penyerapan informasinya pun juga tidak benar.
"Ini harus diluruskan bahwa kami tidak kalah tiga kali, itu tidak benar," tegasnya.
Minola Sebayang meradang saat mendengar isu yang menyebut kliennya, Keenan Nasution, telah kalah tiga kali dalam gugatan hak cipta lagu 'Nuansa Bening' melawan almarhum Vidi Aldiano.
"Kalau ada informasi yang mengatakan 'sudah tiga kali kalah', itu gimana hitungnya? Prosesnya baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita Kasasi. Kasasi itu pertarungan kedua," jelasnya.
Minola menyebut status putusan di Pengadilan Niaga sebelumnya yang berstatus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
"NO itu tidak dapat diterima karena hal-hal bersifat formil. Masih belum menyentuh pokok perkara seluruhnya. Jadi kalau dibilang kalah, apanya yang kalah? Putusan NO itu artinya belum 'main'," terangnya.
Lebih lanjut, Minola membenarkan memang ada tiga gugatan yang dilayangkan karena adanya beberapa poin pelanggaran yang berbeda, namun semuanya masih dalam satu rangkaian proses hukum yang sama.
"Kalau memang artinya itu ada tiga gugatan yang kita layangkan karena beberapa pelanggaran, itu betul. Tapi kalau dinyatakan tiga kali kalah, itu dari mana? Ini yang perlu diluruskan agar masyarakat mendapatkan edukasi hukum yang benar," ujar Minola Sebayang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Keenan-nasution-nuansa-bening-vidi-aldiano.jpg)