Berita Viral
KPK Persilahkan Tersangka Korupsi Lainnya Mengajukan Jadi Tahanan Rumah Usai Gus Yaqut
KPK persilahkan tersangka korupsi lainnya mengajukan jadi tahanan rumah setelah eks Menag Gus Yaqut
TRIBUN-MEDAN.COM – KPK persilahkan tersangka korupsi lainnya mengajukan jadi tahanan rumah setelah eks Menag Gus Yaqut.
Setelah Gus Yaqut sempat jadi tahanan rumah demi bisa sungkem saat Lebaran, kini KPK persilahkan tersangka korupsi lainnya mengajukan juga.
KPK menyebut jika seluruh tahanan punya peluang yang sama dalam hal mengajukan permohonan pengalihan status jadi tahanan rumah.
KPK angkat bicara soal tahanan lain apakah mendapatkan perlakuan yang serupa untuk ditahan di rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan jawaban bahwa setiap permohonan yang masuk akan dievaluasi secara objektif.
"Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik.
Karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," kata Budi kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Baca juga: NASIB Mahasiswi Babak Belur Dianiaya Gegara Tolak Cinta Pria 41 Tahun, Selama Ini Cuma Anggap Teman
Langkah KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Gus Yaqut ini memang sempat memicu pertanyaan publik dan kasak-kusuk di antara para tahanan.
Pasalnya, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama tersebut dialihkan menjadi tahanan rumah bukan karena kondisi darurat medis atau sakit,
melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Sejak Kamis (19/3/2026) malam, Gus Yaqut telah menempati Mahkota Residence di kawasan Condet untuk menjalani masa penahanan sementaranya.
Budi memastikan bahwa perlakuan ini sama sekali tidak akan memengaruhi, apalagi menghambat, proses hukum dugaan korupsi kuota haji yang sedang berjalan.
"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan.
Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujar Budi.
Meski Gus Yaqut kini berada di luar sel Rutan Gedung Merah Putih, penyidik tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: LAKA MAUT Pemudik di Majalengka Tewaskan 6 Orang Sekeluarga, Minibus Diduga Rem Blong
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-daf.jpg)