Kasus Korupsi
Alasan KPK Resmi Batalkan Status Tahanan Rumah Eks Menteri Agama Setelah Gencar Dikritik
Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kenapa membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil
TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kenapa membatalkan status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Nasib Gus Yaqut, meski sempat menjalani status penahanan rumah.
Tersangka kasus korupsi terkait kuota haji tersebut diproses untuk dikembalikan ke rutan KPK.
Pengembalian disebabkan gencarnya kritik terhadap KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada publik yang terus mengawal penanganan kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini.
"Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini," tutur Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
KPK menegaskan tidak akan mengendurkan tempo penyidikan pasca-pembatalan status tahanan rumah ini.
Target utama penyidik adalah segera melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan agar persidangan dapat segera digelar.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan," jelasnya.
Keputusan pengalihan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang terus berjalan terhadap Gus Yaqut yang sebelumnya menjalani tahanan rumah.
Dikembalikan ke Rutan
Langkah ini sekaligus mengakhiri masa tahanan rumah yang sebelumnya dijalani Gus Yaqut sejak beberapa hari lalu di kediamannya, kawasan Condet, Jakarta Timur.
"Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Sebelum dipindahkan kembali ke sel tahanan, Gus Yaqut menjalani serangkaian prosedur medis.
Saat ini, yang bersangkutan terpantau berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk memastikan kondisi fisiknya sebelum dieksekusi ke Rutan.
"Dalam prosesnya, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan terhadap Ybs. Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur," tambah Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)