Berita Viral

Alasan KPK Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Ternyata Bukan Sakit, Kejanggalan Dibocorkan Istri Noel

Tak seperti tahanan KPK pada umumnya, Gus Yaqut tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut tidak ditahan di Rutan KPK

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).
GUS YAQUT- Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kini tidak ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. FOTO DOK Gus Yuqut mengenakan rompi tahanan berwarna orange, Kamis (12/3/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mendapat perlakuan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak seperti tahanan KPK pada umumnya, Gus Yaqut tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut tidak ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

 Gus Yaqut jadi tahanan rumah.

Terungkap alasan di balik pengalihan status penahanan Gus Yaqut

Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.

Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat. 

Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).

Lebih lanjut, Budi juga menanggapi perbandingan kasus penahanan Gus Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah. 

Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani setiap tersangka.

"Mengapa beda dengan LE [Lukas Enembe]? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Budi meluruskan.

Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Gus Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP. 

Alhasil, sejak Kamis (19/3/2026) malam, status penahanan Gus Yaqut resmi dialihkan. 

Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu kini menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet. 

Meski berada di luar sel rutan, KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan agar proses hukum tidak terhambat.

Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut hanya diberlakukan untuk sementara waktu. 
Pihaknya menyatakan akan terus memberikan informasi lanjutan mengenai batas waktu penahanan rumah tersebut.
"Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Untuk sampai kapannya nanti akan diupdate lagi, karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Budi.

Awalnya Diketahui dari Istri Noel

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved