Berita Viral
Alasan KPK Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Ternyata Bukan Sakit, Kejanggalan Dibocorkan Istri Noel
Tak seperti tahanan KPK pada umumnya, Gus Yaqut tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut tidak ditahan di Rutan KPK
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mendapat perlakuan istimewa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak seperti tahanan KPK pada umumnya, Gus Yaqut tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut tidak ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Gus Yaqut jadi tahanan rumah.
Terungkap alasan di balik pengalihan status penahanan Gus Yaqut.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa Gus Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.
Keputusan ini sempat memicu pertanyaan publik, mengingat preseden penanganan tahanan KPK sebelumnya yang kerap mengaitkan pengalihan penahanan atau pembantaran dengan kondisi medis darurat.
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan yang lugas.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026).
Lebih lanjut, Budi juga menanggapi perbandingan kasus penahanan Gus Yaqut dengan penanganan mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe (LE), yang sebelumnya hanya mendapatkan status pembantaran meski dalam kondisi sakit parah.
Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani setiap tersangka.
"Mengapa beda dengan LE [Lukas Enembe]? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," ujar Budi meluruskan.
Berdasarkan keterangan dari pihak KPK, permohonan dari keluarga Gus Yaqut diajukan pada Selasa (17/3/2026) dan telah ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik dengan merujuk pada ketentuan KUHAP.
Alhasil, sejak Kamis (19/3/2026) malam, status penahanan Gus Yaqut resmi dialihkan.
Mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu kini menjalani masa tahanan sementaranya di Mahkota Residence, kawasan Condet.
Meski berada di luar sel rutan, KPK menjamin pengawasan melekat dan pengamanan ketat tetap diberlakukan agar proses hukum tidak terhambat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-daf.jpg)