Berita Viral

KPK Bikin Anggota Komisi III DPR RI Meradang Gegara Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas jadi Tahanan Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
EKS MENAG DITAHAN - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI) 

Ringkasan Berita:
  • KPK setujui mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah
  • Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan
  • Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai tahanan rumah untuk tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim
  • Tandra mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.

Soedeson Tandra menilai, tahanan rumah untuk tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim. Meskipun secara regulasi diperbolehkan, ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut harus mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kalau masalah kewenangan penahanan, penyidikan, itu kan semua ada di tangan KPK. Memang berdasarkan UU KUHAP, orang itu bisa ditahan di rumah tahanan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi ini kan menurut saya tidak lazim," kata Soedeson kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Soedeson mengkhawatirkan kebijakan ini akan memicu tuntutan serupa dari para tersangka korupsi lainnya. "Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B enggak boleh?" ujarnya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini mengingatkan kepantasan dan kelayakan sebuah tindakan penegakan hukum menjadi poin krusial yang harus dijaga.

"Masyarakat itu di dalam melihat tindakan aparat penegak hukum, pertanyaan pertama itu adalah apakah tindakannya itu sudah patut? Sudah layak? Sudah menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat?"tuturnya.

Apalagi, menurut Soedeson, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama bangsa. Oleh karena itu, masalah penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin demi kepentingan negara.

"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif itu harus selektif mungkin. Misalnya, orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya, itu boleh. Silakan, alasan kemanusiaan," jelas Soedeson.

Soedeson mengingatkan KPK agar mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat dalam setiap langkahnya.

"Pertanyaannya, tindakan KPK itu menurut hukum sah karena dibolehkan, tetapi apakah tindakan itu patut atau tidak? Adil atau tidak? Layak atau tidak," tegasnya.

Alasan KPK

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. 

KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan.

Saat ini, kata Budi, KPK tengah berfokus mengebut penyelesaian berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved