Berita Viral
UNTUK Pertama Kalinya, KPK Beri Tahanan Rumah ke Tersangka Korupsi, Permintaan Keluarga Gus Yaqut
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Penetapan tahanan rumah ini memicu kontroversi.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Penetapan tahanan rumah ini memicu kontroversi.
Gus Yaqut merupakan tersangka korupsi kuota haji.
Sebelum diberikan status tahanan rumah, Gus Yaqut dikabarkan berada di luar tahanan mulai Kamis (19/3/2026).
KPK mengatakan pemberian tahanan rumah ke Yaqut Cholil atas permintaan keluarga.
Lepas dari itu, pemberian tahanan rumah menjadi sejarah baru bagi KPK.
Untuk pertama kalinya, KPK memberi tahanan rumah ke pejabat yang ditangkap kasus korupsi.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, melontarkan kritik tajam terhadap langkah pimpinan KPK saat ini.
Ia menilai keputusan memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, telah merusak standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.
"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK. Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi," ujar Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Baca juga: NASIB Tragis Dialami Dewhinta Anggary, Cucu Mpok Nori, Dibunuh Pria WNA Asal Irak, Suami Sirinya
Baca juga: Seorang Wanita Tewas setelah Terjatuh di Plaza Medan Fair Medan
Praswad memperingatkan bahwa keputusan ini berisiko melanggar asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Terlebih lagi, dari sisi teknis penyidikan, penahanan di luar rumah tahanan memberikan ruang gerak bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, hingga mengupayakan intervensi dari pihak luar agar bisa lolos dari jeratan hukum.
"Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Praswad menambahkan.
Praswad memperingatkan bahwa keputusan ini berisiko melanggar asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Melihat potensi terkikisnya kepercayaan publik secara signifikan, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan tersebut.
Tidak hanya itu, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas guna menyelidiki kemungkinan adanya intervensi di balik perlakuan istimewa ini.
| Bukan Sakit, Ini Kronologi Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK Yakin tak Ganggu Penyidikan |
|
|---|
| NASIB Tragis Dialami Dewhinta Anggary, Cucu Mpok Nori, Dibunuh Pria WNA Asal Irak, Eks Suami Sirinya |
|
|---|
| SOSOK Dewhinta Anggary Cucu Mpok Nori Jadi Korban Pembunuhan Mantan Suami, Pelaku WN Iran |
|
|---|
| SESAL Ibu Linmas yang Ditusuk Residivis, Sebut Anaknya Terlambat Dilerai dengan Pelaku: Cuma Lihat |
|
|---|
| DIDUGA Pakai Satelit China-Rusia, Iran Berhasil Rudal Kota Dimona dan Arad, Ratusan Orang Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gus-yaqut-daf.jpg)